Berita Kriminal
Polresta Magelang Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu Siap Edar Disamarkan dalam Bungkus Daun Pisang
Pengungkapan tersebut berawal dari sebuah operasi yang berlangsung di jalan raya Blabak-Sawangan, masuk Desa Mungkid, Kabupaten Magelang.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari sebuah operasi yang berlangsung di jalan raya Blabak-Sawangan, masuk Desa Mungkid, Kabupaten Magelang.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka.
Dimana diketahui SR alias Mamen warga Kelurahan Wates, Magelang Utara, Kota Magelang .
Pria berprofesi wiraswasta ini ditetapkan sebagai pengedar narkoba yang telah menjadi target operasi aparat kepolisian.
Dalam penangkapan yang dilakukan dengan dukungan saksi dari aparat desa dan anggota kepolisian, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus secara unik—plastik bening warna biru yang kemudian diselubungi daun pisang, diduga sebagai upaya mengelabui petugas.
Total berat sabu mencapai 15,34 gram.
Baca juga: Polresta Magelang Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Ngaku Dapat dari Mantan Artis
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran, yaitu 1 unit HP Infinix warna silver; 1 buah timbangan digital, 1 gulung solasi hitam, 1 tas selempang warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk para pengedar dan pengguna," terang Herbin.
Herbin juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya. (*)
Riwayat Kasus Kriminal Iwan Wonosobo Sebelum Ditangkap Intel Kodam, Korem, Kodim |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Pencuri Burung di Magelang Gasak 8 Sangkar, Total Kerugian Capai Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Uang Puluhan Juta Milik Juragan Tembakau Magelang Digasak Seusai Pulang dari Bank |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Jalanan di Klaten, Senjata yang Dipakai Bikin Ngeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.