Berita Kriminal

Polresta Magelang Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu Siap Edar Disamarkan dalam Bungkus Daun Pisang

Pengungkapan tersebut berawal dari sebuah operasi yang berlangsung di jalan raya Blabak-Sawangan, masuk Desa Mungkid, Kabupaten Magelang. 

Dok. Humas Polresta Magelang
KASUS NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram.

Pengungkapan tersebut berawal dari sebuah operasi yang berlangsung di jalan raya Blabak-Sawangan, masuk Desa Mungkid, Kabupaten Magelang. 

Penangkapan tersebut terjadi  pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka. 

Dimana diketahui SR alias Mamen warga Kelurahan Wates, Magelang Utara, Kota Magelang . 

Pria berprofesi wiraswasta ini ditetapkan sebagai pengedar narkoba yang telah menjadi target operasi aparat kepolisian.

Dalam penangkapan yang dilakukan dengan dukungan saksi dari aparat desa dan anggota kepolisian, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus secara unik—plastik bening warna biru yang kemudian diselubungi daun pisang, diduga sebagai upaya mengelabui petugas.

Total berat sabu mencapai 15,34 gram.

Baca juga: Polresta Magelang Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Ngaku Dapat dari Mantan Artis

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran, yaitu 1 unit HP Infinix warna silver; 1 buah timbangan digital, 1 gulung solasi hitam, 1 tas selempang warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk para pengedar dan pengguna," terang Herbin.

Herbin juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. 

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved