Polresta Magelang Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Ngaku Dapat dari Mantan Artis

Polsek Mertoyudan membekuk ES (41) atas kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Magelang. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polresta Magelang
Polsek Mertoyudan membekuk ES (41) atas kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Magelang . 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Polsek Mertoyudan membekuk ES (41) atas kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Magelang. 

Tersangka berhasil diamankan di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang pada Kamis (17/4/2025).

“Pada Kamis (17/4/2025), dengan bantuan dari Resmob Sat Reskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan tersangka di jalan wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang,” kata  Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, Selasa (22/4/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut diperoleh dari mantan artis film drama kolosal berinisial SAWD di mana yang bersangkutan telah diamankan oleh Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya.

Herbin menjelaskan, ES sempat menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mal di Kabupaten Magelang, pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. 

Saat itu, pelaku membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar.

“Setelah ES pergi, kasir baru menyadari jika uang yang diterima dan setelah dicek ternyata palsu. Atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan ke Polsek Mertoyudan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ES di kawasan Tegalrejo dan membawanya ke Polsek Mertoyudan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka disangka pasal 245 KUHP atau pasal 26 (ayat 3) UURI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang,” tegasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved