DPRD Kulon Progo Berinisiatif Godok Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia

Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo, Lajiyo Yok Mulyono mengatakan keberadaan Rapeerda Kesejahteraan Lansia sangat diperlukan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
BAHAS RAPERDA - Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo yang membahas Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Rabu (14/05/2025). Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kulon Progo. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo berinisiatif menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia).

Inisiatif tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna (Rapur) pada Rabu (14/05/2025).

Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo, Lajiyo Yok Mulyono mengatakan keberadaan Rapeerda Kesejahteraan Lansia sangat diperlukan.

"Apalagi jumlah lansia di Kulon Progo cukup banyak dan mereka membutuhkan perhatian lebih," kata Lajiyo.

Sebagai gambaran, data per Juni 2024 mencatat sebanyak 87.274 warga lansia di Kulon Progo.

Jumlah itu setara dengan 19,63 persen dari total penduduk Kulon Progo yang mencapai lebih dari 400 ribu jiwa.

Menurut Lajiyo, Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi 4 DPRD, yang telah menampung aspirasi dari masyarakat.

Pihaknya pun siap mengawal Raperda tersebut hingga disahkan menjadi Perda.

"Raperda ini akan membangun kehidupan lansia Kulon Progo menjadi lebih baik," ujarnya.

Baca juga: Truk Sumbu Tiga Diimbau Menggunakan Jalur Kulon Progo–Bagelen atau Salam dan Yogyakarta

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan turut hadir dalam Rapur tersebut.

Ia pun mengapresiasi inisiatif DPRD Kulon Progo dalam menyusun Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia.

Menurutnya, aturan tersebut akan membawa manfaat positif bagi warga lansia Kulon Progo.

Sebab hal itu menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan seperti lansia.

"Mereka juga bagian dari masyarakat Kulon Progo, sehingga kami menyambut baik Raperda ini," kata Agung.

Pihaknya pun siap berkoordinasi dengan DPRD Kulon Progo dalam memberikan masukan terhadap Raperda tersebut.

Terutama memastikan aturan di dalamnya sesuai kebutuhan masyarakat.

Agung menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo wajib memberikan fasilitas pendukung bagi warga lansia sesuai kebutuhannya.

Namun, masyarakat umum juga perlu berperan dalam mewujudkan kesejahteraan lansia.

"Sebab keberadaan lansia bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved