Nasib Pedagang dan Jukir di TKP Abu Bakar Ali yang Bakal Dibongkar

Pengelola Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), Doni Rulianto, mengonfirmasi perpanjangan masa kontrak pengelolaan hingga 13 Mei 2025. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
BAKAL DIBONGKAR - (Arsip) Kendaraan bermotor melintasi bangunan TKP Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, yang rencananya bakal dibongkar dan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). Yang terkini, pengelola Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), Doni Rulianto, mengonfirmasi perpanjangan masa kontrak pengelolaan hingga 13 Mei 2025.  

Salah satu aspek penting dari rancangan ini adalah pelestarian biodiversitas kawasan. 

DLHK telah mengidentifikasi keberadaan satwa lokal, terutama burung, yang selama ini hidup di sepanjang Sumbu Filosofi. 

Oleh sebab itu, vegetasi yang ditanam tidak hanya ditujukan untuk keindahan lanskap, tetapi juga sebagai habitat yang layak bagi fauna endemik.

“Kami sudah mengidentifikasi bahwa di kawasan Sumbu Filosofi ini ada beberapa jenis satwa, terutama burung, yang memerlukan habitat. Nah, pohon-pohon besar itu penting sebagai tempat hidup mereka,” kata Kusno.

Jenis pohon yang akan ditanam pun tidak sembarangan. DLHK berencana memilih tanaman endemik Yogyakarta dan spesies yang memiliki nilai filosofi, sejalan dengan karakter budaya kawasan. Pemilihan vegetasi tersebut akan dimasukkan dalam penyusunan DED dan akan menjadi bagian penting dari narasi desain kawasan.

“Oh iya, tentu. Nantinya akan direncanakan ada tanaman endemik khas Yogyakarta atau pohon-pohon yang memiliki nilai filosofis. Itu akan masuk dalam DED dan menjadi bagian dari konsep desain vegetasinya,” tambahnya.

Perizinan Kekancingan dan Relokasi Parkir

Pengalihan fungsi lahan dari TKP menjadi RTH memerlukan proses legalitas baru. 

Sebelumnya, lahan tersebut disewakan kepada CV ABA Yogyakarta sejak 2022 dan digunakan sebagai tempat parkir wisata dengan sistem perjanjian sewa yang diperpanjang setiap tahun. 

Pada 2025, kontrak sewa pengelolaan aset TKP ABA di perpanjangan sampai 28 April 2025.

Proses kekancingan ulang tersebut melibatkan pengukuran teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR) serta persetujuan dari pihak Kraton Ngayogyakarta sebagai pemilik lahan. 

Sementara itu, bangunan knock down dari eks TKP ABA akan dipindahkan ke TKP Ketandan. 

Fungsi parkir juga dialihkan ke sejumlah titik lain seperti Ngabean, Senopati, dan Terminal Giwangan yang dirancang menjadi terminal wisata terpadu.

Seluruh proses perancangan dan pembangunan RTH ini direncanakan menggunakan Dana Keistimewaan. 

Namun, Kusno menyebut besaran anggaran yang dibutuhkan belum dapat dipastikan sebelum DED rampung.

“Soal besaran anggaran, nanti akan disesuaikan dengan hasil DED-nya. Jadi kami belum bisa menyebut angka pasti sekarang, karena itu tergantung hasil perhitungan teknis DED. Supaya tidak menimbulkan perbedaan data atau informasi keliru, lebih baik nanti menunggu hasilnya,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved