Berita Kriminal

Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sembako di Bantul, Pelaku Ngaku Kepepet dan Tak Punya Pemasukan

Pelaku berinisial AW terbukti melakukan pencurian sembako di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PENCURI SEMBAKO - Polisi menghadirkan pelaku spesialis pencuri sembako di Kabupaten Bantul saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi berhasil meringkus AW (32), warga Semanu, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, yang mengontrak di Cepuri.

AW terbukti melakukan pencurian sembako di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul

Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang Elang Tri, mengatakan kasus mulai terungkap saat usai pelaku mencuri beras di suatu warung di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Selasa (22/7/2025) siang.

"Saat itu, pelaku datang dari arah barat atau Jalan Singosaren-Nogosari. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku AW langsung masuk dan menanyakan apakah ada beras ketan kepada penjual," bebernya kepada awak media saat Jumpa Pers di Mapolres Bantul, Senin (11/8/2025).

Penjual beras kemudian menjawab tidak ada dan mengaku hanya menjual beras Jawa.

Pelaku kemudian menjawab tidak mau.

Akhirnya pelaku pergi, namun selang lima menit kemudian pelaku kembali ke warung tanpa sepengetahuan penjual.

Pelaku kemudian mengambil satu karung beras jenis 64 dengan berat sekitar 30 kilogram dan mengunakan sepeda motor milik pelaku. 

Kejadian itu terekam kamera CCTV, sehingga dilaporkan ke Polsek Imogiri. 

"Atas kejadian itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saaf melakukan aksi pencurian di Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, sehingga dibawa ke Polsek Imogiri guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Baca juga: Pria di Bantul Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri Sambil Live di Instagram

Dari hasil pengamanan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Imogiri. Tidak hanya itu saja, pelaku juga melakukan pencurian satu karung gula pasir seberat 50 kilogram di Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul; 50 kilogram gula pasir di Bakulan, Kabupaten Bantul; satu karung beras di Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul; dan dua karung beras di Kapanewon Kasihan.

"Pelaku juga mengaku bahwa pada Agustus 2025 pernah dihukum karena melakukan penggelapan di tempatnya bekerja di Kapanewon Kasihan," ujar Elang. 

Disampaikannya, pelaku melakukan aksi tersebut dikarenakan kepepet kebutuhan ekonomi.

Barang curian itupun dijual, sehingga hasil uang penjualan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku kini kami sangkakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved