Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta
Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian sosialisasi kepada masyarakat guna meluruskan persepsi yang kerap keliru.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak yang masuk ke kas negara, melainkan imbalan penuh bagi pencipta atau pemilik hak terkait atas pemanfaatan karya mereka.
Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian sosialisasi kepada masyarakat guna meluruskan persepsi yang kerap keliru.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan bahwa pemungutan royalti memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa royalti adalah bentuk pajak. Padahal, royalti sepenuhnya menjadi hak ekonomi pencipta atau pemilik hak terkait. Negara hanya berperan mengatur, memfasilitasi, dan memastikan mekanisme pemungutan serta pembagiannya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Agung menegaskan, royalti dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait ketika karya digunakan untuk kepentingan komersial.
Pemahaman yang benar mengenai hal ini penting agar pelaku usaha, institusi, dan masyarakat umum tidak salah persepsi serta dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat.
“Royalti adalah salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual, sekaligus memberikan penghargaan yang layak kepada para kreator atas jerih payah dan kreativitas mereka,” kata Agung.
Baca juga: Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM
Dalam sosialisasi yang menyasar pelaku usaha, seperti pengelola hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara acara, Kanwil Kemenkum DIY juga mengedukasi tentang prosedur pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga resmi yang ditunjuk.
Langkah ini bertujuan memastikan hak para pencipta dan pelaku seni terlindungi.
“Royalti adalah bentuk penghargaan yang konkret. Setiap lagu yang diputar, setiap pertunjukan yang digelar, atau setiap karya yang digunakan secara komersial harus dihargai. Inilah cara kita menghormati dan mendukung ekosistem kreatif di Indonesia,” tambahnya.
Melalui sosialisasi berkelanjutan, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat semakin memahami bahwa membayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud etika menghargai karya orang lain. (*)
Pelajar di Kulon Progo Diajak Pahami Manfaat Pajak Lewat 'Pajak Bertutur' |
![]() |
---|
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Guru Besar UMY Soroti Tunjangan Fantastis DPR: Itu Beban Pajak yang Ditanggung Rakyat |
![]() |
---|
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.