Mafia Tanah di Bantul
Kanwil BPN DIY Blokir Internal Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Diduga Ada Cacat Prosedural
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, mengonfirmasi bahwa blokir internal diberlakukan per (Selasa 29/4/2025)
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tri menambahkan bahwa pembuatan AJB harus memenuhi prinsip “konkret, tunai, dan terang”. Namun dalam kasus ini, terdapat indikasi bahwa ketentuan tersebut tidak terpenuhi.
“Di sana kan tidak menyebutkan, ‘Mbah Tupon kowe oleh duit apa bener oleh duit?’ (apakah benar kamu menerima uang),” ucapnya, menyiratkan keraguan terhadap transparansi transaksi tersebut.
Pihak ATR/BPN Kabupaten Bantul telah berusaha meminta klarifikasi dari kantor PPAT yang terlibat, yaitu milik notaris Anhar Rusli di Pasar Niten, Kabupaten Bantul. Namun saat didatangi, kantor tersebut dalam keadaan tutup.
“Kami sudah laporkan ke Kakanwil ATR/BPN. Nanti akan kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Tri Harnanto.
Mbah Tupon Terancam Kehilangan Tanah Warisan, Sertifikat Beralih Nama, Diduga Korban Mafia Tanah
Mbah Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan rumah.
Sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama dirinya, kini diketahui telah beralih tangan ke inisial IF dan bahkan diagunkan ke bank dengan pinjaman senilai Rp 1,5 miliar.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik mafia tanah. Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY pada 14 April 2025. Saat ini penyelidikan tengah berjalan.
Menurut penuturan anak pertamanya, Heri Setiawan, persoalan bermula pada 2020 saat Mbah Tupon berniat menjual sebagian kecil tanah seluas 298 meter persegi kepada seseorang berinisial BR, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Bantul periode 2019–2024. Dalam proses tersebut, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan dan gudang RT.
Setelah proses pecah sertifikat berjalan, BR disebut berinisiatif memecah sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi empat bagian, yang rencananya akan atas nama Mbah Tupon dan ketiga anaknya. Namun yang terjadi, tanah tersebut malah beralih nama ke IF dan dijadikan agunan bank. IF tak pernah mengangsur selama empat bulan, sehingga pihak bank melelang aset tersebut.
“Bank datang membawa salinan sertifikat dan menyampaikan bahwa tanah sudah diagunkan. Sejak itu, kami lapor ke Polda,” ujar Heri.
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.