Mafia Tanah di Bantul
Kanwil BPN DIY Blokir Internal Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Diduga Ada Cacat Prosedural
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, mengonfirmasi bahwa blokir internal diberlakukan per (Selasa 29/4/2025)
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan blokir internal terhadap sertifikat tanah atas nama IF yang sebelumnya tercatat sebagai milik Mbah Tupon.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan sengketa pertanahan yang kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY.
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, mengonfirmasi bahwa blokir internal diberlakukan per (Selasa 29/4/2025) hari ini sebagai bagian dari prosedur pengamanan administrasi atas objek tanah yang tengah disengketakan.
“Ya, kalau kita kan namanya pemblokiran internal ya karena ada sengketa, terus kemudian juga ada laporan ke Polda. Nah, ini kami lakukan pemblokiran internal itu kaitannya dengan sengketa tersebut,” ujar Dony, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Terima Laporan Mbah Tupon soal Dugaan Mafia Tanah di Bantul, Polda DIY Langsung Bergerak
Dengan adanya pemblokiran ini, lanjut Dony, data pertanahan bersangkutan untuk sementara berstatus quo. Artinya, segala bentuk proses administrasi pertanahan, baik peralihan hak maupun pelelangan, tidak dapat dilanjutkan.
"Jadi, pilihan datanya itu termasuk peralihan haknya juga, kemudian pelelangan juga - itu juga di kita status quo kan," tegasnya.
Menurut Dony, keputusan pemblokiran internal diambil setelah menerima surat dari ATR/BPN Kabupaten Bantul yang meminta pertimbangan Kanwil DIY terkait sertifikat hak milik nomor 24451, nomor sertifikat yang jadi sengketa.
“Hari ini baru kita lakukan (pemblokiran). Kami melakukan pertimbangan, dan nanti hari ini kami lakukan balasan ke Bantul. Mungkin bisa dilakukan hari ini juga, di jam kerja hari ini,” jelasnya.
Soroti titik krusial
Dony Erwan Brilianto menyoroti aspek lain yang menjadi titik krusial dalam persoalan ini, yakni kondisi Mbah Tupon yang tidak bisa membaca maupun menulis.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan tugasnya.
“Karena pejabat pembuat akta itu harus membacakan isi akta hingga para pihak benar-benar memahami. Meskipun pembacaannya menggunakan bahasa Indonesia, tetapi harus juga diterangkan dalam bahasa Jawa misalnya, agar mereka benar-benar mengerti maksud dari penandatanganan itu,” tutur Dony.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap proses jual beli tanah, penjual dan pembeli wajib memahami isi akta yang ditandatangani.
Jika tidak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
“Biasanya dalam akta jual beli itu pasti ada dua saksi, dan ditandatangani juga dalam aktanya,” tambahnya.
Baca juga: ATR BPN Bantul Kumpulkan Dokumen Tanah Mbah Tupon untuk Diselidiki Polda DIY
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.