Mafia Tanah di Bantul

Kanwil BPN DIY Blokir Internal Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Diduga Ada Cacat Prosedural

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, mengonfirmasi bahwa blokir internal diberlakukan per (Selasa 29/4/2025)

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KORBAN MAFIA TANAH - Mbah Tupon (kanan) dan istri Mbah Tupon (kiri) duduk di depan rumahnya di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (27/4/2025) sore. 

Proses Hukum Berlanjut

Dony menekankan bahwa pihak BPN tidak memiliki kewenangan menentukan apakah kasus ini termasuk penipuan atau bukan. 

“Kami hanya mengikuti proses dari Polda yang melakukan penyelidikan ini. Nanti mereka yang menentukan apakah ada unsur penipuan,” katanya.

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pemulihan hak atas tanah dimungkinkan melalui mekanisme pembatalan peralihan yang cacat hukum.

“Nanti kita lihat, karena sekarang sudah masuk ranah kepolisian. Mungkin ada hal-hal yang bisa dipercepat. Misalnya, kalau memang ada kesalahan prosedur dalam peralihannya, bisa saja dibatalkan terlebih dahulu,” kata Dony.

Sementara itu, Dony juga menyebut bahwa sepanjang tahun ini, BPN DIY telah menerima beberapa kasus serupa, meskipun motifnya berbeda. 

“Biasanya malah dari pihak developer. Misalnya, belum dilunasi tapi sudah dijual ke pihak lain,” katanya.

Upaya pulihkan hak Mbah Tupon

Kasus Mbah Tupon menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait pentingnya kehati-hatian dalam setiap proses peralihan hak atas tanah, terutama ketika menyangkut masyarakat yang rentan secara sosial dan administratif.

Menurut Dony, jika kelak terbukti ada pelanggaran dalam proses pembuatan akta jual beli, maka pihaknya akan berupaya memulihkan hak atas tanah Mbah Tupon.

Baca juga: Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang

Awal mula 

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah keluarga Mbah Tupon, warga Kalurahan Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, berusaha memecah tanah warisan seluas 1.655 meter persegi.

Namun, alih-alih menemukan kelengkapan sertifikat, mereka justru mendapat kabar bahwa tanah tersebut telah diagunkan oleh pemilik baru berinisial IF dan tengah masuk proses lelang karena gagal bayar utang ke bank.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyampaikan bahwa dokumen peralihan memang tercatat lengkap, termasuk akta jual beli (AJB). Namun demikian, pihaknya mencurigai adanya cacat administrasi dalam proses pembuatan AJB tersebut.

“Dokumen peralihannya lengkap, ada akta jual belinya, ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT. Tapi kita menduga ada cacat administrasi dari aspek-aspek pelaksanaan pembuatan aktanya,” ungkap Tri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved