Mafia Tanah di Bantul

ATR BPN Bantul Kumpulkan Dokumen Tanah Mbah Tupon untuk Diselidiki Polda DIY

Disampaikannya, semua warkah itu sudah diamankan dan siap disampaikan ke Polda DIY apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

|
TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
KASUS TANAH: Kepala Kantor ATR/ BPN Bantul, Tri Harnanto, memberikan keterangan tindak lanjut kasus tanah Mbah Tupon. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - ATR BPN Bantul buka suara soal kasus korban mafia tanah Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Kepala Kantor ATR/ BPN Bantul, Tri Harnanto, berujar, permasalahan itu viral dikarenakan awalnya Pak Tupon mau memecah beberapa bidang tanah, namun tiba-tiba dikabarkan bahwa tanah itu beralih nama orang lain dan akan dilelang.

"Maka, kami melakukan beberapa langkah-langkah. Kita sudah mengamankan warkah-warkah (dokumen) yang terkait dengan pemecahan, warkah peralihan, dan warkah pelekatan hak tanggungan," katanya saat jumpa pers di kantor ATR/BPR Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Terima Laporan Mbah Tupon soal Dugaan Mafia Tanah di Bantul, Polda DIY Langsung Bergerak

Disampaikannya, semua warkah itu sudah diamankan dan siap disampaikan ke Polda DIY apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Namun, tidak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan mencari informasi lebih lanjut bersama pihak Kalurahan Bangunjiwo bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul.

"Kami juga mendapatkan informasi tambahan untuk menguatkan kami dalam langkah-langkah selanjutnya," ucap Tri.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengunjungi kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang mengesahkan soal pengurusan tanah Mbah Tupon.

Akan tetapi, kantor tersebut tutup dan tidak ada orang, sehingga pihaknya belum mendapatkan keterangan dari pihak PPAT tersebut.

"Lalu, kami sudah berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY terkait permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal. Ini didasari juga dengan fakta-fakta bahwa kasus ini begitu masif juga ada permohonan dari pihak Pak Tupon untuk melakukan blokir SHM," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban terkait rekomendasi dari Kanwil BPN DIY.

Baca juga: Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang

Setelah ada rekomendasi itu akan dilakukan blokir internal terhadap sertifikat hak milik 24451, sehingga dapat membantu Pak Tupon terlindungi sambil menunggu proses penyelidikan dari Polda DIY.

"Kami akan berkirim surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bahwa bidang tanah itu masih dalam sengketa dan menjadi atensi dari berbagai belah pihak, sehingga nanti KPKNL dalam  melakukan proses lelang sudah mencermati dahulu," ucap dia.

Selanjutnya akan ada beberapa proses lain yang untuk mencari tahu ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat PPAT.

Apabila ada pelanggaran maka, pelanggaran itu akan dilihat berdasarkan gradasi sanksi berat maupun ringan .

"Apabila ada pelanggaran, kita lihat gradasinya berat atau ringan pelanggaran yang dilakukan. Kalau pelanggaran itu bersifat berat dan tidak bisa ditoleransi, maka akan ada sanksi pemberhentian secara tidak hormat," urainya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved