Masih Marak Pembuangan Sampah Liar, Pemkot Yogyakarta Tambah Tiga Posko Pengawasan

Langkah tersebut ditempuh mengingat aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan di lokasi-lokasi terlarang masih dijumpai.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
SAMPAH LIAR - Personel Satpol PP Kota Yogyakarta saat melakukan penertiban aktivitas pembuangan sampah liar. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta bakal menambah jumlah posko pengawasan pembuangan sampah liar di beberapa titik sekaligus.

Langkah tersebut ditempuh mengingat aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan di lokasi-lokasi terlarang masih dijumpai.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, berujar, pekan ini pihaknya melakukan penambahan tiga posko siaga darurat sampah.

Ketiganya berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto sebanyak dua posko dan Jalan Magelang satu posko, sehingga totalnya menjadi 26 posko.

Ia menyampaikan, dengan pengawasan yang sudah diperketat sedemikian rupa, masih ada beberapa titik rawan pembuangan limbah liar.

Menurutnya, lokasi pembuangan sampah liar tersebut, rata-rata muncul di wilayah Kemantren Umbulharjo, hingga Gondokusuman.

"Umbulharjo seperti di Jalan Kerto, Kenari dan Semaki, di dekat SMK 6 Yogya, Pandeyan dan ring road selatan yang masuk wilayah Giwangan. Jumlahnya relatif sedikit, dua sampai tiga bungkus (sampah)," ungkapnya, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Bakal Terjunkan Tim Penyelidik Sampah, Ini Respon Wali Kota Yogyakarta

Berdasarkan data Satpol PP Kota Yogyakarta, selama Februari-Maret 2025, total ada 63 pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya. 

Sebagian besar pelanggaran tersebut dilakukan sembari melintas, dengan melempar sampah dari kendaraan yang ditunggangi.

"Pelanggar yang kita dapatkan saat ini relatif tidak ada yang membuang langsung dan tertangkap. Tapi, yang ditemui masih ada warga yang membuang di depo secara mandiri," ujarnya.

"Ketika ditanya, dia mengakunya warga KTP Kota Yogya. Tapi, setelah dicek melalui wilayah, ternyata tidak berdomisili di wilayah (depo) tersebut," pungkas Octo. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved