Senangnya Guru dan Pegawai Honorer di Klaten Terima Insentif dari Pemkab
Ribuan GTT/PTT yang mendapatkan insentif kesejahteraan itu setidaknya telah bekerja selam 4 tahun ke atas.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Joko Widiyarso
Adapun, tunjangan kesra tersebut diberikan kepada GTT/PTT yang sudah bekerja mulai 4 tahun ke atas.
Bagi GTT/PTT dengan masa kerja 4-6 tahun mendapatkan kesra Rp650.000 sebulan. Karena periode kesra yang diberikan 2 bulan, maka mereka menerima Rp1.300.000.
Kemudian, GTT/PTT dengan masa kerja 7-9 tahun mendapatkan kesra Rp1.400.000 karena dalam satu bulan menerima Rp700.000.
Untuk GTT/PTT masa kerja 10-12 tahun menerima kesra Rp1.500.000, sebab dalam satu bulan Rp750.000.
Sementara, bagi GTT/PTT dengan masa kerja 13 tahun ke atas mendapatkan kesra Rp1.700.000, satu bulan menerima Rp850.000.
Sedangkan GTT/PTT kategori II mendapatkan kesra Rp3.000.000, karena satu bulan mereka menerima Rp1.500.000.
Sementara itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengungkapkan akan tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para GTT/PTT, meskipun saat ini sedang ada efisiensi anggaran.
Dikatakan, penuntasan masalah kesejahteraan guru dan pegawai honorer itu masih jadi prioritas Pemkab Klaten.
"Karena beliau-beliau itu punya peran vital dalam rangka menjaga kualitas dari generasi muda ke depan. Sehingga kesejahteraan mereka harus kami perhatikan agar bisa mengajar dengan lebih optimal," tandasnya.
| Kisah Poniyati, 30 Tahun Mengabdi Tanpa Kepastian, Kini Resmi Diangkat Jadi PPPK di Bantul |
|
|---|
| Tenaga Honorer di Kulon Progo Pertanyakan Syarat Minimal Pendidikan SD untuk PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira, Tunjangan Profesi Guru Non-PNS di Kemenag Naik jadi Rp 2 Juta Per Bulan |
|
|---|
| 17 Pegawai Non ASN Gunungkidul Batal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BKPPD |
|
|---|
| Update Insentif Guru Non-ASN 2025: Penerima Naik, Nilai Bantuan Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bupati-Klaten-Hamenang-Wajar-Ismoyo-menyerahkan-insentif-kesejahteraan-GTT-dan-PTT-Klaten.jpg)