Update Insentif Guru Non-ASN 2025: Penerima Naik, Nilai Bantuan Turun
Per 1 Agustus 2025, kebijakan penyaluran insentif bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) resmi mengalami perubahan.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Per 1 Agustus 2025, kebijakan penyaluran insentif bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) resmi mengalami perubahan.
Penyesuaian ini mencakup tiga aspek utama, kriteria penerima, nominal bantuan yang diterima, serta sistem penyaluran yang kini berbasis data pendidikan nasional.
Merujuk informasi dari situs resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, teknis terbaru mengacu pada data Dapodik.
Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menyampaikan bahwa sinkronisasi dan verifikasi data guru dilakukan bersama Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri dalam kegiatan
Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan Pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Perubahan Jumlah Penerima dan Nilai Bantuan
Jumlah guru penerima insentif pada 2025 mengalami peningkatan signifikan.
Tahun sebelumnya, bantuan ditujukan untuk 67.000 guru dari berbagai jenjang pendidikan. Kini, jumlahnya mencapai 341.248 orang.
Dari sisi nilai, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dicairkan setiap semester, kini disesuaikan menjadi Rp2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.
“Bila tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus,” kata Sri.
Proses Pencairan Melalui Pembukaan Rekening Baru
Pada mekanisme baru ini, Dinas Pendidikan tidak lagi melakukan pengusulan guru melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Data penerima ditentukan dari hasil verifikasi Dapodik.
Puslapdik membuka rekening baru untuk seluruh calon penerima.
Dana akan dicairkan antara Agustus hingga September 2025. Aktivasi rekening dilakukan oleh guru hingga batas akhir yang ditetapkan.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” terang Sri.
Kriteria Penerima Insentif 2025
| Sidang Pleidoi Kecelakaan Maut Palagan, Christiano Tarigan Kena Sanksi Sosial Kematian Argo Ericko |
|
|---|
| Muda, Kreatif, dan Peduli Lingkungan, Siswa Jogja Raih Penghargaan Nasional di AHM Best Student 2025 |
|
|---|
| Limbah Kain Disulap Jadi Boneka, Serunya Anak-anak Belajar di Teman Perca di Yogyakarta |
|
|---|
| Kura-Kura Ubah Hidup Tonny, dari Pola Tidur Berantakan ke Pengusaha Mandiri |
|
|---|
| Dari Ngayogjazz ke Panggung Boi Akih, Cerita Perjalanan Misya Mengenal Dunia Jazz |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.