Update Insentif Guru Non-ASN 2025: Penerima Naik, Nilai Bantuan Turun
Per 1 Agustus 2025, kebijakan penyaluran insentif bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) resmi mengalami perubahan.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
dok.via Tribun Sumsel
Update Insentif Guru Non-ASN 2025: Penerima Naik, Nilai Bantuan Turun
Kriteria umum bagi penerima bantuan insentif tetap mengacu pada persyaratan sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian tambahan.
Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):
- Terdata di Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Tidak berstatus sebagai ASN
Guru Nonformal (KB dan TPA):
- Terdata di Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat
- Bertugas di satuan pendidikan di bawah naungan dinas pendidikan
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
- Memiliki masa kerja 13 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan
Penyesuaian Persyaratan Tambahan
Terdapat perubahan dalam ketentuan yang berlaku tahun ini. Beberapa persyaratan tambahan ditetapkan sebagai berikut:
- Tidak wajib memiliki masa kerja minimal 17 tahun
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Berita Terkait
Baca Juga
Cara Cek Penerima BPNT Agustus 2025 Sebesar Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
6 Poin Isi Podcast UGM Bahas Ijazah Jokowi, Konfirmasi Keaslian hingga Jawab Isu Pemalsuan |
![]() |
---|
Jelang Levante vs Barca: Jika De Jong Absen Tak Main, Flick Mainkan Gavi atau Casado |
![]() |
---|
Transfer Liga Inggris Man City: Pep Tak Tahu Masa Depan Akanji, Savinho dan Ake |
![]() |
---|
Hari Ini Ada Parade Gebyar Seni Budaya di Magelang, Hindari Jalur Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.