Update Insentif Guru Non-ASN 2025: Penerima Naik, Nilai Bantuan Turun

Per 1 Agustus 2025, kebijakan penyaluran insentif bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) resmi mengalami perubahan. 

dok.via Tribun Sumsel
Update Insentif Guru Non-ASN 2025: Penerima Naik, Nilai Bantuan Turun 

Kriteria umum bagi penerima bantuan insentif tetap mengacu pada persyaratan sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian tambahan.

Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):

  • Terdata di Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Tidak berstatus sebagai ASN

Guru Nonformal (KB dan TPA):

  • Terdata di Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Bertugas di satuan pendidikan di bawah naungan dinas pendidikan
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Memiliki masa kerja 13 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan

Penyesuaian Persyaratan Tambahan

Terdapat perubahan dalam ketentuan yang berlaku tahun ini. Beberapa persyaratan tambahan ditetapkan sebagai berikut:

  • Tidak wajib memiliki masa kerja minimal 17 tahun
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved