Update Insentif Guru Non-ASN 2025: Penerima Naik, Nilai Bantuan Turun

Per 1 Agustus 2025, kebijakan penyaluran insentif bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) resmi mengalami perubahan. 

dok.via Tribun Sumsel
Update Insentif Guru Non-ASN 2025: Penerima Naik, Nilai Bantuan Turun 

TRIBUNJOGJA.COM - Per 1 Agustus 2025, kebijakan penyaluran insentif bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) resmi mengalami perubahan. 

Penyesuaian ini mencakup tiga aspek utama, kriteria penerima, nominal bantuan yang diterima, serta sistem penyaluran yang kini berbasis data pendidikan nasional.

Merujuk informasi dari situs resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, teknis terbaru mengacu pada data Dapodik. 

Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, menyampaikan bahwa sinkronisasi dan verifikasi data guru dilakukan bersama Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri dalam kegiatan 

Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan Pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, Rabu (23/7/2025).

Perubahan Jumlah Penerima dan Nilai Bantuan

Jumlah guru penerima insentif pada 2025 mengalami peningkatan signifikan.

Tahun sebelumnya, bantuan ditujukan untuk 67.000 guru dari berbagai jenjang pendidikan. Kini, jumlahnya mencapai 341.248 orang.

Dari sisi nilai, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dicairkan setiap semester, kini disesuaikan menjadi Rp2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

“Bila tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus,” kata Sri.

Proses Pencairan Melalui Pembukaan Rekening Baru

Pada mekanisme baru ini, Dinas Pendidikan tidak lagi melakukan pengusulan guru melalui aplikasi SIM-ANTUN. 

Data penerima ditentukan dari hasil verifikasi Dapodik.

Puslapdik membuka rekening baru untuk seluruh calon penerima. 

Dana akan dicairkan antara Agustus hingga September 2025. Aktivasi rekening dilakukan oleh guru hingga batas akhir yang ditetapkan.

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” terang Sri.

Kriteria Penerima Insentif 2025

Kriteria umum bagi penerima bantuan insentif tetap mengacu pada persyaratan sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian tambahan.

Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):

  • Terdata di Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Tidak berstatus sebagai ASN

Guru Nonformal (KB dan TPA):

  • Terdata di Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat
  • Bertugas di satuan pendidikan di bawah naungan dinas pendidikan
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Memiliki masa kerja 13 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan

Penyesuaian Persyaratan Tambahan

Terdapat perubahan dalam ketentuan yang berlaku tahun ini. Beberapa persyaratan tambahan ditetapkan sebagai berikut:

  • Tidak wajib memiliki masa kerja minimal 17 tahun
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved