Sidang Pleidoi Kecelakaan Maut Palagan, Christiano Tarigan Kena Sanksi Sosial Kematian Argo Ericko
Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, Christiano Tarigan, membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM – Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, Christiano Tarigan, membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/10/2025).
Dalam pembelaannya, mahasiswa tersebut menyatakan hidupnya berubah total dan harus menanggung sanksi sosial yang berat sejak peristiwa di Jalan Palagan, Yogyakarta, pada 24 Mei lalu.
“Sejak kecelakaan itu terjadi, saya harus menanggung sanksi sosial yang berat,” ucapnya.
Tuduhan sebagai pembunuh, pemabuk, pengendara ugal-ugalan, bahkan kabur dari tempat kejadian, telah menempel kuat dalam pandangan publik.
“Berita-berita yang tidak sesuai dengan kenyataan membuat nama baik saya tercoreng dan memengaruhi kehidupan sosial saya,” lanjutnya, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irma Wahyuningsih.
Christiano mengungkap, dampak tuduhan itu bukan hanya menghancurkan masa depannya, tapi juga mengguncang keluarganya.
Ia kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Groningen, Belanda, yang semula dijadwalkan Agustus hingga Desember tahun ini.
Baca juga: Viral Keluarga Christiano Tarigan Buka Suara di Medsos Terkait Kecelakaan Maut BMW di Palagan
“Sanksi sosial ini tidak hanya saya rasakan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keluarga saya yang ikut menanggung beban moral dan tekanan dari lingkungan sekitar,” katanya lirih.
Anak kedua dari tiga bersaudara itu sempat menceritakan tanggung jawab besarnya di keluarga. Kakaknya memiliki kebutuhan khusus, sementara adiknya tengah menempuh studi di Universitas Indonesia.
“Sebagai anak laki-laki yang dituakan, saya memikul tanggung jawab besar terhadap keluarga,” ujarnya.
Meski menghadapi tekanan, Christiano tetap menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa Argo. Ia mengatakan keluarganya telah berulang kali berusaha meminta maaf secara langsung, namun belum mendapat kesempatan bertemu.
“Saya memohon diberi ruang untuk memperbaiki diri,” katanya.
Dalam sidang itu, Christiano juga menegaskan bahwa kecelakaan tersebut bukan karena niat atau kelalaiannya.
“Sesaat setelah kecelakaan, saya tidak melarikan diri. Saya menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan mencari pertolongan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya bahkan ikut memastikan proses pemulasaraan jenazah dan membantu keluarga korban dalam pemulangan.
| Laka Maut Fortuner vs Dua Beat di Jalan Jogja-Solo, 1 Pemotor Tewas |
|
|---|
| Hendak Menyebrang, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Sepeda Motor di Jalan Magelang |
|
|---|
| 15 Tahun Ikut Merawat Jogja Istimewa |
|
|---|
| Review Kamar di ARTOTEL Suites Bianti Yogyakarta: Perpaduan Kenyamanan, Seni, dan Kemewahan |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut di Ring Road Barat, Honda Kharisma Hantam Truk Boks |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-Pleidoi-Kecelakaan-Maut-Palagan-Christiano-Tarigan-Kena-Sanksi-Sosial-Kematian-Argo-Ericko.jpg)