Sidang Pleidoi Kecelakaan Maut Palagan, Christiano Tarigan Kena Sanksi Sosial Kematian Argo Ericko

Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, Christiano Tarigan, membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri

Dok. Istimewa
Sidang Pleidoi Kecelakaan Maut Palagan, Christiano Tarigan Kena Sanksi Sosial Kematian Argo Ericko 

“Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab,” ucapnya, menutup pleidoinya.

Sementara itu, tim penasihat hukum yang dipimpin Achiel Suyanto menilai kasus ini telah bergeser dari proses hukum objektif menjadi pengadilan opini publik. 

Salah satu anggota tim, Diana Eko Widyastuti, menyebut pemberitaan yang tidak berimbang dan tekanan media sosial telah membentuk persepsi publik yang keliru.

“Klien kami sudah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan media sosial sebelum fakta hukum terungkap di persidangan,” ujarnya. Ia menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tewaskan Argo Ericko Mahasiswa FH UGM versi Terdakwa Christiano Tarigan

Tim hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka menilai tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa mengemudi ugal-ugalan atau di bawah pengaruh alkohol.

“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tidak semua peristiwa otomatis memenuhi unsur pidana. Harus ada sebab-akibat yang nyata dan bukti kelalaian,” tulis tim pembela dalam nota pleidoi. Mereka juga menyoroti tidak adanya rambu batas kecepatan di lokasi kejadian, yang seharusnya menjadi dasar objektif dalam menilai pelanggaran.

Tim hukum turut meminta majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan terdakwa. “Terdakwa adalah anak muda berusia 21 tahun yang menyesali kejadian ini dan mengalami trauma berat sejak hari pertama,” kata Diana.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan replik pada Rabu, 29 Oktober 2025.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved