KUHAP Baru Disahkan, Sejumlah Pasal Menuai Sorotan Publik, Ini Kata Pusham UII Yogyakarta

Terutama karena sejumlah pasal yang dinilai krusial dan berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM UII, Eko Riyadi SH MH 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (18/11/2025) memantik kritik dari berbagai kalangan.

Terutama karena sejumlah pasal yang dinilai krusial dan berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara.

Direktur Pusham UII Yogyakarta, Eko Riyadi, mengatakan bahwa banyaknya isu dalam KUHAP baru dan membuat respons masyarakat sipil menjadi lebih rumit.

“Terlalu banyak isunya, jadi responsnya menjadi rumit. Jejaring sedang mencari format untuk mengkritik KUHAP, dan juga karena sudah disahkan, maka kita akan cari alternatif untuk mengujinya,” ujarnya.

RKUHAP disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Seluruh peserta rapat pun secara bulat menyatakan “Setuju”.

Puan menegaskan bahwa KUHAP baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. 

Dengan masa transisi yang relatif singkat, berbagai pihak kini tengah mempersiapkan langkah advokasi maupun upaya pengujian terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved