LBH Yogyakarta Sebut RUU KUHAP Berpotensi Buat Polri Semakin Represif

Julian juga tidak menampik bahwa KUHAP menjadikan aparat penegak hukum Polri terkesan ekslusif lantaran memiliki wewenang yang lebih luas.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. 
Ringkasan Berita:
  • LBH Yogyakarta mengritisi RUU KUHAP yang segera disahkan. RUU KUHAP dinilai masih banyak substansi masukan sipil yang belum diakomodir.
  • LBH melihat KUHAP hanya dari sudut pandang aparat penegak hukum sehingga nuansanya sangat berpihak pada kekuasaan, 
  • LBH tidak menampik bahwa KUHAP menjadikan aparat penegak hukum Polri terkesan ekslusif lantaran memiliki wewenang yang lebih luas.
  • Apalagi dalam draf RUU KUHAP justru menguatkan kendali Polri terhadap pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera disahkan menuai kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, mengatakan RUU KUHAP dinilai masih banyak substansi masukan sipil yang belum diakomodir. 

Kemudian yang kedua Julian melihat bahwa ini adalah separangkat hukum yang belum dilengkapi mekanisme kesewenangan-wenangan negara atas harkat dan martabat manusia.

“Masih banyak substansi sipil yang belum diakomodir. Kami tidak melihat penguatan signifikan di sektor tersebut (hak sipil) padahal ini penting ya, apalagi kita banyak mendengar suara-suara korban,” katanya, saat dihubungi Senin (17/11/2025).

Dia menuturkan, semestinya ketika kewenangan itu ditambah kepada aparat penegak hukum, maka mekanisme agar tidak terjadi kesewenangan-wenangan kepada masyarakat harusnya ikut dilakukan penguatan.

“Kami melihat KUHAP ini dia hanya melihat dari sudut pandang aparat penegak hukum saja sehingga nuansanya sangat berpihak pada kekuasaraan, padahal kalau kita melihat statemen dipublik tim pembentuk KUHAP ini dia kan orientasinya mencegah negara gak bertindak semena mena,” tegas Julian

Polri pegang kendali

Julian juga tidak menampik bahwa KUHAP menjadikan aparat penegak hukum Polri terkesan ekslusif lantaran memiliki wewenang yang lebih luas.

Apalagi dalam draf RUU KUHAP menurutnya justru menguatkan kendali Polri terhadap pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

“Tentu tanpa kontrol yang seimbang, negara (aparat penegak hukum) berpotensi semakin represif. Dengan rumusannya di dalam RUU KUHAP hari ini, pesimis ke arah perbaikan. Dan lagi-lagi dengan penguatan kendali polri terhadap pengusutan kasus HAM berat, lagi-lagi berpotensi menjadi stempel saja atau semakin impunitas para pelaku pelanggar HAM,” pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved