LBH Yogyakarta Sebut RUU KUHAP Berpotensi Buat Polri Semakin Represif
Julian juga tidak menampik bahwa KUHAP menjadikan aparat penegak hukum Polri terkesan ekslusif lantaran memiliki wewenang yang lebih luas.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- LBH Yogyakarta mengritisi RUU KUHAP yang segera disahkan. RUU KUHAP dinilai masih banyak substansi masukan sipil yang belum diakomodir.
- LBH melihat KUHAP hanya dari sudut pandang aparat penegak hukum sehingga nuansanya sangat berpihak pada kekuasaan,
- LBH tidak menampik bahwa KUHAP menjadikan aparat penegak hukum Polri terkesan ekslusif lantaran memiliki wewenang yang lebih luas.
- Apalagi dalam draf RUU KUHAP justru menguatkan kendali Polri terhadap pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera disahkan menuai kritikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, mengatakan RUU KUHAP dinilai masih banyak substansi masukan sipil yang belum diakomodir.
Kemudian yang kedua Julian melihat bahwa ini adalah separangkat hukum yang belum dilengkapi mekanisme kesewenangan-wenangan negara atas harkat dan martabat manusia.
“Masih banyak substansi sipil yang belum diakomodir. Kami tidak melihat penguatan signifikan di sektor tersebut (hak sipil) padahal ini penting ya, apalagi kita banyak mendengar suara-suara korban,” katanya, saat dihubungi Senin (17/11/2025).
Dia menuturkan, semestinya ketika kewenangan itu ditambah kepada aparat penegak hukum, maka mekanisme agar tidak terjadi kesewenangan-wenangan kepada masyarakat harusnya ikut dilakukan penguatan.
“Kami melihat KUHAP ini dia hanya melihat dari sudut pandang aparat penegak hukum saja sehingga nuansanya sangat berpihak pada kekuasaraan, padahal kalau kita melihat statemen dipublik tim pembentuk KUHAP ini dia kan orientasinya mencegah negara gak bertindak semena mena,” tegas Julian
Polri pegang kendali
Julian juga tidak menampik bahwa KUHAP menjadikan aparat penegak hukum Polri terkesan ekslusif lantaran memiliki wewenang yang lebih luas.
Apalagi dalam draf RUU KUHAP menurutnya justru menguatkan kendali Polri terhadap pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
“Tentu tanpa kontrol yang seimbang, negara (aparat penegak hukum) berpotensi semakin represif. Dengan rumusannya di dalam RUU KUHAP hari ini, pesimis ke arah perbaikan. Dan lagi-lagi dengan penguatan kendali polri terhadap pengusutan kasus HAM berat, lagi-lagi berpotensi menjadi stempel saja atau semakin impunitas para pelaku pelanggar HAM,” pungkasnya. (hda)
| Tanggapan Pakar Hukum Pidana UMY soal RUU KUHAP |
|
|---|
| Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran yang Ditindak |
|
|---|
| JPW Dorong Komisi Reformasi Polri Minimalkan Kekerasan dan Salah Tangkap |
|
|---|
| Prabowo Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka |
|
|---|
| Untuk Pelayanan Publik, Kabaharkam Polri Distribusikan Kendaraan Bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kapolri-Naikan-Pangkat-13-Perwira-Tinggi-Salah-Satunya-Irjen-Pol-Rudi-Pranoto.jpg)