JPW Dorong Komisi Reformasi Polri Minimalkan Kekerasan dan Salah Tangkap

Dalam setahun terakhir, serangkaian kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian menjadi sorotan publik. 

Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Prabowo Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) berharap pembentukan Komisi Reformasi Polri yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/11/2025) lalu menjadi momentum nyata untuk menekan praktik kekerasan dan salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga sipil.

Dalam setahun terakhir, serangkaian kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian menjadi sorotan publik. 

Salah satunya menimpa Kusyanto, pencari bekicot di Grobogan, Jawa Tengah, yang pada awal Maret 2025 menjadi korban salah tangkap setelah dituduh mencuri mesin pompa air di area persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer.

Ia bahkan sempat dicekik dan dipukul oleh seseorang yang disebut sebagai anggota polisi.

Pada bulan yang sama, seorang anggota polisi di Polda Jawa Tengah diduga menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan hingga meninggal dunia.

Sementara pada awal Agustus 2025, seorang anggota polisi di Indramayu, Jawa Barat, diduga membunuh dan membakar kekasihnya di kamar kos.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus 2025 juga menyisakan duka.

Sebuah kendaraan taktis milik Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia. 

Baca juga: Prabowo Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka

Dalam waktu berdekatan, Reza Sandy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, juga meninggal setelah mengikuti demonstrasi di depan Mapolda DIY.

Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah kematian Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Yogyakarta pada 2024. 

Darso meninggal dunia setelah menjalani interogasi oleh oknum polisi.

Dalam perkara tersebut, mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 16 Oktober 2025 karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Selain itu, dugaan salah tangkap dan penyiksaan terhadap sejumlah warga dalam aksi demonstrasi di Magelang pada akhir Agustus 2025 juga masih disorot.

Keluarga korban bahkan mengaku mengalami teror dan intimidasi dari oknum aparat dan unsur pemerintah, yang berujung pada pencabutan kuasa hukum terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Pembenahan

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai kehadiran Komisi Reformasi Polri harus menjadi titik awal pembenahan serius di tubuh Polri, bukan sekadar pembentukan simbolik.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved