52 SPPG di Bantul Belum Bersertifikat, Dinkes: Idealnya Sebelum Kantongi SLHS Tidak Boleh Layani MBG

Idealnya memang sebelum mengantongi SLHS seharusnya SPPG tidak boleh melayani MBG, karena terkait dengan keamanan pangan

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Tri Widiyantara. 
Ringkasan Berita:
  • Hanya ada 4 SPPG di Bantul yang kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari 56 SPPG yang tersebar di Kabupaten Bantul.Artinya 52 lainnya belum punya SLHS.
  • Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Tri Widiyantara berujar, Idealnya sebelum mengantongi SLHS seharusnya SPPG tidak boleh melayani MBG, karena terkait keamanan pangan
  • Kendati begitu, Dinkes berupaya memberikan layanan maksimal untuk mempercepat proses penertiban SLHS bagi SPPG di Bantul.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mendata hanya ada empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari 56 SPPG yang tersebar di Kabupaten Bantul.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Tri Widiyantara, berujar, puluhan SPPG lainnya masih dalam proses pengajuan perolehan SLHS. Artinya, walau masih banyak yang belum mengantongi SLHS, akan tetapi pihaknya siap membantu proses pengajuan SLHS tersebut.

"Kami terus berupaya memproses SLHS dari SPPG yang mengajukan," katanya, kepada awak media, Senin (10/11/2025).

Idealnya tidak boleh

Di sisi lain, Agus turut menyinggung bahwa kondisi SPPG yang belum memiliki SLHS seharusnya tidak boleh melayani makan bergizi gratis (MBG).

"Idealnya memang sebelum mengantongi SLHS seharusnya SPPG tidak boleh melayani MBG, karena terkait dengan keamanan pangan," tutur dia.

Kendati begitu, pihaknya berupaya memberikan layanan maksimal untuk mempercepat proses penertiban SLHS bagi SPPG yang mengajukan di Bumi Projotamansari.

Pihaknya pun akan memberikan kemudahan dalam pengurusan SLHS SPPG. Namun, semua hal yang diproses tetap dinilai dan dilakukan sesuai ketentuan.

"Misalnya pemeriksaan air belum memenuhi syarat, SLHS belum dikeluarkan. Lalu, dari tata cara pengolahan makan belum selesai, ya belum kita keluarkan SLHSnya," ujar Agus.

Terpisah, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Pramu Diananto Indratriatmo, berujar, bahwa SPPG yang belum mengantongi SLHS, seharusnya tidak boleh memberikan layanan MBG dikarenakan tidak ada jaminan keamanan pangan.

"MBG itu dikonsumsi oleh siswa, sehingga penting untuk tumbuh kembang anak-anak," katanya.

Ia pun telah bertanya ke dinas terkait bahwa proses SLHS SPPG terkadang ada yang mengalami kendala. Khususnya terkait dengan air yang digunakan tidak memenuhi syarat atau mengandung bakteri ekoli.

"Jadi ya banyak kejadian siswa keracunan MBG, sebab air digunakan untuk memasak MBG mengandung bakteri ekoli," pungkas Pramu.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved