Berita Kriminal

Polresta Yogyakarta Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama Januari 2025

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyebut perang melawan kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obaya terus dilakukan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
TERSANGKA KASUS NARKOBA - Polresta Yogyakarta ungkap 12 kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama Januari 2025, Senin (24/2/2025) 

Dalam kasus ini ditemukan barang bukti 0,4 gram tembakau sintetis serta 1 (satu) HP warna hijau

Pelaku mendapatkan Narkotika tembakau sintetis dengan cara transaksi Online dari akun Instagram dan barang diletakan di sebuah alamat

Pada Kamis 16 Januari sekira pukul 20.30 WIB di wilayah Brontokusuman Mergansan Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap SP (umur 54 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Karyawan Swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Ganja. 

Saat digeledah, polisi menemukan 1,71 gram ganja serta 2 (satu) buah HP.

"Pelaku mendapatkan Narkotika Ganja dengan cara transaksi online dengan seseorang yang masih DPO dan barang diletakan di suatu alamat," ujar Ardian.
 
Terhadap SP yang merupakan Residivis kasus Narkoba disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah)

Pada Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Purwokinanti Pakualaman, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap GPD (umur 21 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Belum Bekerja) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. 

Beberapa kasus lainnya terus dilakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu para pelaku yang memiliki jaringan.

Total barang bukti 2.095 butir pil warna putih bersimbol Yserta 1 (satu) HP warna hitam.

"Jadi total tersangka 12 orang, satu di antaranya anak dibawah umur. Kami selesaikan restorative justice," ungkapnya.

Sementara jumlah total barang bukti yang disita berupa ganja 88,34 gram, tembakau sintetis 0,4 gram serta obaya 55.019 butir.

"Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 55.374 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved