Berita Kriminal
Polresta Yogyakarta Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama Januari 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyebut perang melawan kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obaya terus dilakukan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dalam kasus ini ditemukan barang bukti 0,4 gram tembakau sintetis serta 1 (satu) HP warna hijau
Pelaku mendapatkan Narkotika tembakau sintetis dengan cara transaksi Online dari akun Instagram dan barang diletakan di sebuah alamat
Pada Kamis 16 Januari sekira pukul 20.30 WIB di wilayah Brontokusuman Mergansan Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap SP (umur 54 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Karyawan Swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Ganja.
Saat digeledah, polisi menemukan 1,71 gram ganja serta 2 (satu) buah HP.
"Pelaku mendapatkan Narkotika Ganja dengan cara transaksi online dengan seseorang yang masih DPO dan barang diletakan di suatu alamat," ujar Ardian.
Terhadap SP yang merupakan Residivis kasus Narkoba disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah)
Pada Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Purwokinanti Pakualaman, Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap GPD (umur 21 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Belum Bekerja) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.
Beberapa kasus lainnya terus dilakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu para pelaku yang memiliki jaringan.
Total barang bukti 2.095 butir pil warna putih bersimbol Yserta 1 (satu) HP warna hitam.
"Jadi total tersangka 12 orang, satu di antaranya anak dibawah umur. Kami selesaikan restorative justice," ungkapnya.
Sementara jumlah total barang bukti yang disita berupa ganja 88,34 gram, tembakau sintetis 0,4 gram serta obaya 55.019 butir.
"Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 55.374 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (*)
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.