Berita Kriminal

Polresta Yogyakarta Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama Januari 2025

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyebut perang melawan kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obaya terus dilakukan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
TERSANGKA KASUS NARKOBA - Polresta Yogyakarta ungkap 12 kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama Januari 2025, Senin (24/2/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selama Januari 2025, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya (obaya) sebanyak 12 kasus dan 12 tersangka.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan perang melawan kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obaya terus dilakukan.

"Ini komitmen Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam rangka mendukung dan mensukseskan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia bapak Prabowi Subiyanto, salah satunya pengungkapan kasus Narkoba," katanya, saat jumpa pers, Senin (24/2/2025).

Dia menyampaikan, selama Januari 2025 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 12 kasus dan 12 tersangka.

Rincian pengungkapan kasus tersebut yakni pada Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap FDP (umur 20 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Sopir) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. 

"Kami menemukan barang bukti 104 butir pil warna putih bersimbol Y 1 (satu) buah HP warna biru. Pelaku mendapatkan pil Obaya secara COD dengan seseorang yang masih DPO," katanya.

Terhadap FDP yang merupakan residivis kasus narkoba disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pada Selasa 27 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap FDH (umur 31 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Pemandu Wisata) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. 

Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 17.000 butir pil warna putih bersimbol Y, uang Tunai Rp1.000.000 dan
2 (dua) buah HP warna hitam.

"Pelaku mendapatkan pil Obaya dengan Cara transaksi online di akun Instagram dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi," ungkapnya.

Baca juga: Kru Bus Pariwisata di Jogja Diringkus Gara-gara Simpan 17 Ribu Butir Pil Y, Ngaku untuk Doping Kerja

Terhadap FDH disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Berikutnya Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB di wilayah Panggungharjo Sewon Bantul telah melakukan penangkapan terhadap RA (umur 31 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Karyawan Swasta) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Barang bukti yang diamankan 10.000 butir pil warna putih bersimbol Y.

Pelaku mendapatkan pil Obaya dengan Cara transaksi online dengan seseorang yang masih DPO dan barang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Selanjutnya pada Rabu 15 Januari 2024 sekira pukul 03.30 WIB di wilayah Margoluwih Seyegan Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPP (umur 16 tahun, Laki -laki, Pekerjaan Belum Bekerja) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintetis. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved