"Fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur secara fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja," ujar Zudan.
Aturan fleksibilitas kerja ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Implementasi aturan ini akan disesuaikan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” kata Zudan Arif. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.