Pemda DIY Kaji Penerapan WFH, Prioritaskan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Beny menegaskan bahwa prinsip utama dalam penerapan WFH adalah tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan kajian mendalam terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, seiring dengan rencana pemerintah pusat yang masih menggodok aturan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami juga memiliki pengalaman sebelumnya WFH itu (Saat pandemi Covid-19). Bahkan, waktu itu perintahnya hanya 25 persen, tapi kami melaksanakannya hingga 50 persen," ungkap Sekda DIY, Beny Suharsono, Senin (10/2/2025).
"Karena pada prinsipnya kami taat terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk penghematan. Oleh karena itu, saat ini kami melakukan kajian tentang penghematan yang saya janjikan tanggal 10 kemarin. Hasil kajian tersebut akan menunjukkan seberapa besar penghematan yang bisa dicapai. Dua hari setelah itu, semua rincian penghematan yang dilakukan akan dirilis," tambahnya.
Beny menegaskan bahwa prinsip utama dalam penerapan WFH adalah tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik.
"Jika WFH diterapkan, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Contohnya di rumah sakit Respira, RS Grhasia, dinas sosial yang berkaitan dengan lansia dan pelayanan sosial, serta DPMPTSP yang berhubungan langsung dengan publik. Semua itu harus tetap berjalan dengan baik," tegasnya.
Pemda DIY berencana mengatur jadwal kerja secara rotasi untuk memastikan efisiensi biaya operasional seperti penggunaan kendaraan dinas, listrik, dan langganan internet tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
"Misalnya, saat pandemi dulu, layanan Samsat tetap berjalan di hari Sabtu, tetapi petugasnya digilir. Jadwal kerja diperbarui dan diatur dengan presensi yang ketat sehingga mudah dimonitor siapa yang bertugas dan siapa yang libur," tambah Beny.
Terkait koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di DIY, Beny menyebut bahwa pelaksanaan WFH harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
"Misalnya, kami tetap membuka layanan publik hingga hari Sabtu. Namun, ada satu kabupaten/kota yang memutuskan untuk libur di hari Sabtu. Tentu saja hal ini tidak bisa diterapkan secara seragam karena pelayanan masyarakat harus berjalan secara terkoordinasi di seluruh wilayah," jelasnya.
Baca juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Kembali Gelar Unjuk Rasa, Ini Respon Pemda DIY
Dalam hal manajemen sumber daya manusia, Pemda DIY telah menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sehingga saat ini hanya terdapat tiga kategori pegawai: PNS, P3K, dan tenaga pendukung seperti kebersihan dan keamanan.
"Teman-teman yang sebelumnya berseragam putih (honorer) itu telah kami selesaikan pengangkatannya sampai tahap kedua. Tahap pertama administrasi sudah selesai, tinggal tahap kedua yang sedang berlangsung," kata Beny.
Beny Suharsono menegaskan bahwa Pemda DIY menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan final terkait penerapan WFH.
Namun, ia memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan selalu mengedepankan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di DI Yogyakarta.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah menggodok aturan fleksibilitas kerja ASN dengan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan publik.
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pusat Meski Danais DIY Dipangkas, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.