Aturan Ketat Iklan Hingga Penutupan Display Rokok Diyakini Tak Signifikan Pengaruhi PAD Kulon Progo
Pemkab Kulon Progo kukuh mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meski ada kontra dari masyarakat.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
ATURAN KETAT - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an. Pemkab Kulon Progo kukuh mengimplementasikan ketat Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meski ada kontra dari masyarakat.
Pernyataan itu didasarkan pada survei yang sudah pihaknya lakukan di beberapa tempat.
Ia bahkan mengeklaim para orang tua juga setuju dengan kebijakan penutupan display produk rokok.
Sebab, mereka juga ingin agar anak-anaknya tidak terpengaruh untuk membeli dan mengonsumsi rokok.
"Kebijakan ini lebih bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak terpengaruh iklan rokok serta produknya," ujar Budi.(*)
Baca Juga
| Pemkab Kulon Progo Komitmen Dukung Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga |
|
|---|
| Persoalan Program MBG di Kulon Progo: Kelayakan SPPG hingga Distribusi Belum Merata |
|
|---|
| Ketua DPRD Kulon Progo Soal TKD Turun: Perolehan PAD Harus Digenjot |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Raih Penghargaan Paritrana Awards untuk Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
|
|---|
| TKD Bantul 2026 Berkurang Rp156 Miliar, Pemkab Berencana Optimalkan PAD dari Retribusi Parkir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.