Aturan Ketat Iklan Hingga Penutupan Display Rokok Diyakini Tak Signifikan Pengaruhi PAD Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo kukuh mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meski ada kontra dari masyarakat.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
ATURAN KETAT - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an. Pemkab Kulon Progo kukuh mengimplementasikan ketat Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meski ada kontra dari masyarakat. 

Pernyataan itu didasarkan pada survei yang sudah pihaknya lakukan di beberapa tempat.

Ia bahkan mengeklaim para orang tua juga setuju dengan kebijakan penutupan display produk rokok.

Sebab, mereka juga ingin agar anak-anaknya tidak terpengaruh untuk membeli dan mengonsumsi rokok.

"Kebijakan ini lebih bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak terpengaruh iklan rokok serta produknya," ujar Budi.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved