Aturan Ketat Iklan Hingga Penutupan Display Rokok Diyakini Tak Signifikan Pengaruhi PAD Kulon Progo
Pemkab Kulon Progo kukuh mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meski ada kontra dari masyarakat.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
ATURAN KETAT - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an. Pemkab Kulon Progo kukuh mengimplementasikan ketat Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meski ada kontra dari masyarakat.
Pernyataan itu didasarkan pada survei yang sudah pihaknya lakukan di beberapa tempat.
Ia bahkan mengeklaim para orang tua juga setuju dengan kebijakan penutupan display produk rokok.
Sebab, mereka juga ingin agar anak-anaknya tidak terpengaruh untuk membeli dan mengonsumsi rokok.
"Kebijakan ini lebih bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak terpengaruh iklan rokok serta produknya," ujar Budi.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Dana Transfer Daerah 2026 Menurun, Gunungkidul Gali Potensi PAD, Ogah Naikkan Pajak |
![]() |
---|
Posisi Pimpinan BPBD dan Kesbangpol Kulon Progo Segera Terisi, Tunggu Keputusan Bupati |
![]() |
---|
Situs Resmi Pemkab Kulon Progo Alami Serangan Siber Hingga Lebih Dari 200 Ribu Kali |
![]() |
---|
Kodim dan Pemkab Kulon Progo Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB P2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.