Aturan Ketat Iklan Hingga Penutupan Display Rokok Diyakini Tak Signifikan Pengaruhi PAD Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo kukuh mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meski ada kontra dari masyarakat.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
ATURAN KETAT - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an. Pemkab Kulon Progo kukuh mengimplementasikan ketat Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meski ada kontra dari masyarakat. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo kukuh mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), meski ada kontra dari masyarakat.

Implementasinya juga termasuk aturan pemasangan iklan hingga penutupan display produk rokok.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an beralasan penegakan Perda KTR perlu diseriusi mengingat sudah disahkan sejak 2014 lalu.

"Kulon Progo juga menjadi kabupaten pionir di Indonesia dalam hal penegakan Perda KTR, sehingga bisa menjadi contoh dalam penerapannya," jelas Jazil, Rabu (05/02/2025).

Terkait aturan ketat pemasangan iklan rokok hingga penutupan display produk rokok, ia tak menampik akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun ia berkeyakinan pengaruhnya tidaklah signifikan.

Justru Jazil ingin masyarakat perlu melihat dampak pembelian dan konsumsi rokok pada kesehatan.

Menurutnya, biaya untuk penanganan kesehatan akibat merokok akan lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima.

"Harus dilihat dari dua sisi, apa yang kami lakukan ini demi melindungi generasi muda dari paparan rokok," ujarnya.

Baca juga: Kulon Progo Mulai Tutup Display Rokok di Toko-toko, Termasuk yang Berjejaring Modern

Jazil juga menjelaskan penutupan display bukan berarti masyarakat yang cukup umur tidak bisa membeli rokok.

Sebab Perda KTR hanya mengatur, bukan melarang penjualan produk rokok.

Selain itu ia juga menyatakan pemasangan iklan rokok termasuk menjadi sponsor dalam berbagai kegiatan juga masih dibolehkan.

Namun selama memenuhi syarat sesuai Perda KTR.

"Misalnya tidak terlalu mencolok dalam menampilkan produk rokok," kata Jazil.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan aktivitas merokok pada remaja sangat dipengaruhi oleh iklan rokok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved