Kulon Progo Mulai Tutup Display Rokok di Toko-toko, Termasuk yang Berjejaring Modern

Ia menjelaskan bahwa penutupan display rokok sudah dilakukan di Yogyakarta International Airport (YIA) sebagai percontohan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
DISPLAY ROKOK: Pertemuan yang membahas penerapan penutupan display produk rokok sebagai implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Sekretariat Daerah Kulon Progo, Selasa (04/02/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terus mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Implementasinya dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo melalui Satuan Tugas (Satgas) KTR.

Kepala Dinkes Kulon Progo, Sri Budi Utami mengatakan salah satu implementasi Perda KTR adalah penutupan display produk rokok.

"Penutupan display produk rokok kami lakukan pada toko-toko, termasuk jejaring modern," kata Budi pada Rabu (05/02/2025).

Ia menjelaskan bahwa penutupan display rokok sudah dilakukan di Yogyakarta International Airport (YIA) sebagai percontohan.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengendalikan pembelian produk rokok, terutama melindungi anak-anak hingga remaja dari paparan produk rokok.

Menurut Budi, para pengelola toko akan diberikan pemahaman dan penjelasan tentang penutupan display produk rokok agar ada persamaan persepsi.

Proses penutupan juga termasuk pengukuran terhadap display hingga proses pemasangan tutupnya.

"Selanjutnya akan kami lakukan pemantauan dan pengawasan secara periodik dan rutin," ujarnya.

Budi mengatakan pengawasan untuk memastikan apakah aturan penutupan display produk rokok benar-benar dipatuhi atau tidak.

Operasi yustisi pun disiapkan untuk menindak pelanggarnya.

Meski begitu, belum ditentukan seperti apa sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggarnya.

Para pelaku usaha dan masyarakat pun juga perlu dilibatkan dalam menentukan penerapan sanksinya.

"Perlu ada kesepakatan dan kesamaan persepsi dulu terkait penerapan sanksinya," jelas Budi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an mengatakan penerapan penutupan display produk rokok membutuhkan komitmen dari semua pihak. Termasuk pelaku usaha.

Sebelum itu, pihaknya memastikan bahwa masyarakat bisa memahami tujuan dari penerapan aturan tersebut.

Ia pun mengeklaim bahwa kesadaran masyarakat saat ini semakin baik tentang pentingnya penerapan KTR.

"Berdasarkan diskusi yang dilakukan, pelaku usaha setuju untuk menutup display produk rokok secara mandiri, jadi kami tinggal melakukan pengawasan," kata Jazil.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved