Pemkab Kulon Progo Raih Penghargaan Paritrana Awards untuk Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo meraih penghargaan Paritrana Awards 2025 tingkat DIY

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Humas Pemkab Kulon Progo
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono (tengah) usai menerima penghargaan Paritrana Awards di Kompleks Kepatihan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo meraih penghargaan Paritrana Awards 2025 tingkat DIY pada Selasa (14/10/2025).

Paritrana Awards merupakan penghargaan yang digagas oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Kulon Progo menerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Tingkat DIY Terbaik 2 dalam Paritrana Awards 2025.

Penghargaan diberikan karena program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan.

Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono.

Menurutnya, penghargaan itu jadi bukti nyata komitmen Pemkab Kulon Progo dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Penghargaan ini merupakan hasil dari upaya pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memperhatikan warga masyarakat yang berhak menerima jaminan ketenagakerjaan," jelasnya memberikan keterangan pada Rabu (15/10/2025).

Triyono mengungkapkan ada hal yang berbeda dan unik dari Kulon Progo dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Keunikannya adalah pemberian jaminan sosial bagi pekerja informal.

Seperti bagi para penyadap nira dan nelayan di Kulon Progo. 

Keduanya adalah 2 dari sekian banyak profesi sektor informal yang difasilitasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah.

"Para pekerja informal ini mendapatkan jaminan sosial dengan umur penerima maksimal 65 tahun," kata Triyono.

Baca juga: Kota Yogyakarta Juara Paritrana Award 2025

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY, Hesnypita mengatakan Paritrana Awards menjadi bukti bahwa pemerintah daerah dan pelaku usaha telah menjadi penggerak perubahan. Khususnya terkait perlindungan pekerja.

Selama Januari hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan ke sebanyak 522 ribu pekerja di seluruh wilayah DIY.

Sebanyak 71 ribu pekerja dan ahli waris telah menerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved