Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan-Pemkab Gunungkidul Hadirkan Program Gebyar Playon

Satu langkah strategis yang ditempuh ialah mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui pendekatan komunitas hingga tingkat kalurahan

Dok.Istimewa
PENGHARGAAN - Penyerahan penghargaan Paritrana Awards oleh BPJS ketenagakerjaan Gunungkidul, pada Jumat (17/10/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bersama Pemda DIY menegaskan kembali komitmennya memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau. Salah

satu langkah strategis yang ditempuh ialah mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui pendekatan komunitas hingga tingkat kalurahan.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menilai perubahan lanskap ketenagakerjaan akibat digitalisasi dan tumbuhnya ekonomi kreatif membuat banyak pekerja mandiri, pelaku UMKM, dan sektor informal berada di area rentan tanpa perlindungan sosial.

Padahal, kelompok ini berkontribusi besar terhadap perputaran ekonomi daerah.

“Perlindungan sosial tenaga kerja bukan sekadar kewajiban administratif. Ini kebutuhan mendasar untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025). 

Ia menegaskan, Paritrana Awards bukan sekadar ajang seremoni.

Penghargaan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

 “Kegiatan ini bukan hanya ajang penghargaan, tetapi untuk menguatkan komitmen kita bersama dalam melindungi para pekerja dan memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal dari sistem jaminan sosial,” lanjutnya.

Dirinya juga mengapresiasi sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah kabupaten/kota di DIY.

Kolaborasi yang menyasar hingga level kalurahan dinilai menghadirkan pendekatan yang lebih tepat sasaran.

Melalui Gebyar Playon Kalurahan, kesadaran kolektif tumbuh bahwa perlindungan sosial bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga petani, pelaku UMKM, perangkat kalurahan, hingga pekerja lepas.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, menjelaskan Paritrana berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti perlindungan.

Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mewujudkan ekosistem perlindungan sosial berkelanjutan.

"Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi. Penghargaan ini, dirancang sebagai bentuk apresiasi terhadap Pemerintah Daerah. Juga apresiasi pelaku usaha yang berkomitmen menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayahnya masing-masing," tuturnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved