Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Kecelakaan Ganda Ditanggung Jasa Raharja

Berikut penjelasan BPJS Kesehatan terkait kecelakaan yang bisa ditanggung dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi kecelakaan 

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain dan masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara laka lantas (sesuai batasan plafon) tidak dijamin BPJS Kesehatan.  

Insiden seperti itu, biaya perawatan korbannya akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

Asuransi pelat merah tersebut dapat menanggung pengobatan korban kecelakaan ganda hingga Rp 20 juta.

Lima jenis kecelakaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Diberitakan Kompas.com (2/1/2025), setidaknya ada 5 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya: 

1. Kecelakaan penumpang transportasi umum 

Biaya perawatan untuk korban kecelakaan penumpang transportasi umum tidak dijamin BPJS Kesehatan karena hal itu sudah ditanggung Jasa Raharja.

Perusahaan tersebut akan memberikan perlindungan dan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum. 

2. Kecelakaan ganda 

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung perawatan dan pengobatan kecelakaan ganda atau insiden yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.

Sama seperti insiden kecelakaan penumpang transportasi umum, korban kecelakaan ganda akan mendapat santunan dari Jasa Raharja

3. Kecelakaan kerja 

Korban yang mengalami kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan akan ditanggung oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut jenis kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

- Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia 

- Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat 

- Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja.

4. Kecelakaan akibat kelalaian 

Insiden kecelakaan di jalan raya yang disebabkan karena kelalaian, seperti pengaruh narkotika atau minuman keras juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Program pemerintah itu hanya menanggung biaya perawatan korban yang mengalami kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved