Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Kecelakaan Ganda Ditanggung Jasa Raharja
Berikut penjelasan BPJS Kesehatan terkait kecelakaan yang bisa ditanggung dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
5. Kecelakaan karena kesengajaan atau tindak kriminal
Korban kecelakaan karena kesengajaan atau tindak kriminal juga tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Yang dimaksud kecelakaan karena kesengajaan atau tindak kriminal di antaranya:
- Melakukan tindakan kriminal, seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk merampok, kekerasan, atau seksualitas
- Korban yang terlibat pertikaian
- Ingin mengakhiri hidup.
Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk kecelakaan
Dikutip dari Kompas.com (20/12/2024), klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan wajib menyertakan dua berkas, yaitu:
- Laporan Polisi (LP)
- Kartu Peserta JKN berstatus aktif.
Pengurusan Laporan Polisi bisa dilakukan oleh keluarga korban kecelakaan atau wali di polres terdekat.
Kemudian, salinan Laporan Polisi itu dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan di dokumen klaim.
Kedepannya, BPJS Kesehatan berencana untuk melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri.
Dengan begitu, salinan Laporan Polisi mengenai kecelakaan lalu lintas dapat diperoleh secara online.
(kompas.com)
BPJS Kesehatan
Kecelakaan tunggal
kecelakaan ganda
Jasa Raharja
Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab dan DPRD Bantul Tetapkan APBD-P 2025, Prioritaskan BPJS dan Infrastruktur |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UMY dan PERHEPI, Tingkatkan Perlindungan Pekerja Sektor Pertanian |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Seorang Pekerja Harian Lepas di Bantul Tewas Saat Kerja |
![]() |
---|
Bantul Siapkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Bagi 2600 Warga Miskin Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.