Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Kecelakaan Ganda Ditanggung Jasa Raharja

Berikut penjelasan BPJS Kesehatan terkait kecelakaan yang bisa ditanggung dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi kecelakaan 

5. Kecelakaan karena kesengajaan atau tindak kriminal 

Korban kecelakaan karena kesengajaan atau tindak kriminal juga tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Yang dimaksud kecelakaan karena kesengajaan atau tindak kriminal di antaranya: 

- Melakukan tindakan kriminal, seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk merampok, kekerasan, atau seksualitas 

- Korban yang terlibat pertikaian 

- Ingin mengakhiri hidup.

Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk kecelakaan 

Dikutip dari Kompas.com (20/12/2024), klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan wajib menyertakan dua berkas, yaitu:  

- Laporan Polisi (LP) 

- Kartu Peserta JKN berstatus aktif.

Pengurusan Laporan Polisi bisa dilakukan oleh keluarga korban kecelakaan atau wali di polres terdekat. 

Kemudian, salinan Laporan Polisi itu dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan di dokumen klaim. 

Kedepannya, BPJS Kesehatan berencana untuk melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri. 

Dengan begitu, salinan Laporan Polisi mengenai kecelakaan lalu lintas dapat diperoleh secara online.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved