Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Kecelakaan Ganda Ditanggung Jasa Raharja

Berikut penjelasan BPJS Kesehatan terkait kecelakaan yang bisa ditanggung dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi kecelakaan 

TRIBUNJOGJA.COM - Benarkah kecelakaan tunggal atau ganda bisa ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan,

sedangkan kecelakaan ganda tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena akan ditanggung Jasa Raharja.

Berikut penjelasan BPJS Kesehatan terkait kecelakaan yang bisa ditanggung dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dikutip dari kompas.com. 

Kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan

Dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2025), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, biaya perawatan dan pengobatan pasien akibat kecelakaan tunggal dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

"Bahwa kecelakaan tunggal dijamin BPJS Kesehatan," ucapnya.

Namun, tidak semua kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Rizzky mencontohkan, korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan karena kelalaian sendiri tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Misalnya, korban mengalami kecelakaan karena pengaruh minuman keras atau narkoba.

Syarat kecelakan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Korban terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku
  2. Kondisi kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain (kecelakaan tunggal)
  3. Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon (batas tertinggi) yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja (commuting accidents)
  5. Ada surat kepolisian yang membuktikan bahwa peserta yang bersangkutan mengalami kecelakaan tunggal.

Dalam mengurus surat kepolisian, keluarga korban atau wali bisa mengurus laporan tersebut di kantor polisi terdekat.

Sementara korban kecelakaan dapat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat tindakan medis sesegera mungkin.

Apakah kecelakaan ganda ditanggung BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved