Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Kecelakaan Ganda Ditanggung Jasa Raharja
Berikut penjelasan BPJS Kesehatan terkait kecelakaan yang bisa ditanggung dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
TRIBUNJOGJA.COM - Benarkah kecelakaan tunggal atau ganda bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan,
sedangkan kecelakaan ganda tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena akan ditanggung Jasa Raharja.
Berikut penjelasan BPJS Kesehatan terkait kecelakaan yang bisa ditanggung dan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dikutip dari kompas.com.
Kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan
Dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2025), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, biaya perawatan dan pengobatan pasien akibat kecelakaan tunggal dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
"Bahwa kecelakaan tunggal dijamin BPJS Kesehatan," ucapnya.
Namun, tidak semua kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Rizzky mencontohkan, korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan karena kelalaian sendiri tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Misalnya, korban mengalami kecelakaan karena pengaruh minuman keras atau narkoba.
Syarat kecelakan tunggal ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan:
- Korban terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku
- Kondisi kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain (kecelakaan tunggal)
- Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon (batas tertinggi) yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja (commuting accidents)
- Ada surat kepolisian yang membuktikan bahwa peserta yang bersangkutan mengalami kecelakaan tunggal.
Dalam mengurus surat kepolisian, keluarga korban atau wali bisa mengurus laporan tersebut di kantor polisi terdekat.
Sementara korban kecelakaan dapat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat tindakan medis sesegera mungkin.
Apakah kecelakaan ganda ditanggung BPJS Kesehatan?
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain dan masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara laka lantas (sesuai batasan plafon) tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Insiden seperti itu, biaya perawatan korbannya akan ditanggung oleh Jasa Raharja.
Asuransi pelat merah tersebut dapat menanggung pengobatan korban kecelakaan ganda hingga Rp 20 juta.
Lima jenis kecelakaan tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Diberitakan Kompas.com (2/1/2025), setidaknya ada 5 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Kecelakaan penumpang transportasi umum
Biaya perawatan untuk korban kecelakaan penumpang transportasi umum tidak dijamin BPJS Kesehatan karena hal itu sudah ditanggung Jasa Raharja.
Perusahaan tersebut akan memberikan perlindungan dan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.
2. Kecelakaan ganda
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung perawatan dan pengobatan kecelakaan ganda atau insiden yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.
Sama seperti insiden kecelakaan penumpang transportasi umum, korban kecelakaan ganda akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
3. Kecelakaan kerja
Korban yang mengalami kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan akan ditanggung oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut jenis kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan:
- Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia
- Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat
- Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja.
4. Kecelakaan akibat kelalaian
Insiden kecelakaan di jalan raya yang disebabkan karena kelalaian, seperti pengaruh narkotika atau minuman keras juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Program pemerintah itu hanya menanggung biaya perawatan korban yang mengalami kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian.
5. Kecelakaan karena kesengajaan atau tindak kriminal
Korban kecelakaan karena kesengajaan atau tindak kriminal juga tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Yang dimaksud kecelakaan karena kesengajaan atau tindak kriminal di antaranya:
- Melakukan tindakan kriminal, seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk merampok, kekerasan, atau seksualitas
- Korban yang terlibat pertikaian
- Ingin mengakhiri hidup.
Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk kecelakaan
Dikutip dari Kompas.com (20/12/2024), klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan wajib menyertakan dua berkas, yaitu:
- Laporan Polisi (LP)
- Kartu Peserta JKN berstatus aktif.
Pengurusan Laporan Polisi bisa dilakukan oleh keluarga korban kecelakaan atau wali di polres terdekat.
Kemudian, salinan Laporan Polisi itu dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan di dokumen klaim.
Kedepannya, BPJS Kesehatan berencana untuk melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri.
Dengan begitu, salinan Laporan Polisi mengenai kecelakaan lalu lintas dapat diperoleh secara online.
(kompas.com)
BPJS Kesehatan
Kecelakaan tunggal
kecelakaan ganda
Jasa Raharja
Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab dan DPRD Bantul Tetapkan APBD-P 2025, Prioritaskan BPJS dan Infrastruktur |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UMY dan PERHEPI, Tingkatkan Perlindungan Pekerja Sektor Pertanian |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Seorang Pekerja Harian Lepas di Bantul Tewas Saat Kerja |
![]() |
---|
Bantul Siapkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian Bagi 2600 Warga Miskin Ekstrem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.