Presidential Threshold Dihapus

VIRAL! Apa Itu Presidential Threshold yang Resmi Dihapus MK?

Presidential Threshold merupakan ambang batas minimal perolehan suara atau kursi yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik

mkri.id
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan putusan tentang penghapusan ketentuan presidentian threshold, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Di sisi lain, pendukungnya berpendapat bahwa ambang batas ini membantu mencegah fragmentasi politik dan memastikan adanya dukungan parlemen yang kuat bagi presiden terpilih.

Keputusan MK ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional pemilih dengan mengurangi alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Selain itu, MK menilai bahwa ketentuan ini berpotensi menyebabkan polarisasi masyarakat dan mengancam kebhinekaan Indonesia.

Dampak Penghapusan Presidential Threshold

Dengan dihapuskannya presidential threshold, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat oleh persentase perolehan suara atau kursi di parlemen. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik, memperluas pilihan bagi pemilih, dan mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pemilihan presiden di Indonesia.

Dikutip dari laman DPD.go.id, penghapusan presidential threshold juga sejalan dengan pandangan beberapa tokoh politik yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen, agar semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon dan meningkatkan peluang munculnya pemimpin berkualitas.

Implikasi untuk Pemilu Mendatang

Penghapusan Presidential Threshold diperkirakan akan mengubah lanskap politik Indonesia, terutama menjelang pemilu mendatang. 

Sistem ini memungkinkan lebih banyak partai politik untuk turut serta mencalonkan pasangan kandidat, sehingga kompetisi di tingkat nasional menjadi lebih terbuka dan kompetitif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini juga menjadi momentum penting bagi partai-partai kecil untuk meningkatkan eksistensi mereka dalam kancah politik nasional. 

Dengan peluang yang lebih besar, partai-partai kecil dapat memanfaatkan momen ini untuk memperluas basis dukungan mereka di masyarakat.

Dengan demikian, perubahan ini menandai babak baru dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia, yang lebih inklusif dan demokratis, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik dan calon pemimpin untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik nasional.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved