Mantan Wali Kota Semarang Divonis 5 Tahun Penjara

Selain vonis 5 tahun penjara, Mbak Ita juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
PEMBACAAN VONIS : Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita divonis hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita dalam kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemkota Semarang.

Vonis yang dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/8/2025) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Selain vonis 5 tahun penjara, Mbak Ita juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 4 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Mbak Ita terbukti secara sah dan meyakinkan tindakan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi dikutip dari Kompas.com.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya.

Baca juga: Dana Transfer Daerah 2026 Berpotensi Dipangkas Rp200 Miliar, Wali Kota Yogyakarta: Ada Refocusing

Mbak Ita sendiri tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan setelah mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut.

Mbak Ita langsung keluar dari ruang sidang setelah majelis hakim menutup sidang.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin, mengatakan bahwa Mbak Ita diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk berpikir untuk merespons vonis tersebut. 

 "Pikir-pikir, diberi waktu 7 hari," ucap Agus.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeret eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.

Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ikut didakwa dalam perkara ini.

Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved