Suap Hakim Djuyamto cs Berujung Vonis 11 Tahun Penjara

Ketiga hakim nonaktif yang divonis 11 tahun penjara itu yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
Hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom saat sidang dakwaan kasus suap vonis lepas korporasi CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Tiga hakim nonaktif—Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom—divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap vonis lepas tiga korporasi CPO.
  • Mereka terbukti menerima suap miliaran rupiah; majelis hakim menyebut tindakan mereka mencoreng integritas lembaga yudikatif.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, dan ketiganya diwajibkan mengembalikan uang suap kepada negara.
 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada tiga hakim nonaktif yang terlibat dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.

Ketiga hakim nonaktif yang divonis 11 tahun penjara itu yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Selain hukuman penjara 11 tahun, ketiganya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis 11 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Majelis hakim yang diketuai oleh Effendi tersebut menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) dikutip dari Kompas.com.

Selain vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, majelis hakim juga menghukum ketiganya untuk mengembalikan uang suap yang sudah diterimanya kepada negara.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa terbukti menerima suap dengan besaran yang berbeda-beda.

Djuyamto terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar. 

Kemudian Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar. 

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini,” lanjut Effendi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Hal yang memberatkan di antaranya perbuatkan terdakwa mencoreng nama baik institusi.

Pimpinan Mahkamah Agung sebelumnya telah berulang kali mengingatkan bawahan untuk menjaga marwah institusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved