Tumpukan Uang Rp100 Ribu Setinggi 2 Meter, Bukti Korupsi CPO Rp13 Triliun

Pertunjukan itu adalah tumpukan uang pecahan Rp100.000 setinggi dua meter, senilai lebih kurang Rp2,4 triliun.  kasus korupsi ekspor CPO

|
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/Rahel
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan uang Rp13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di lobi Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025). 

Tribunjogja.com --  Lobi Utama Kejaksaan Agung RI mendadak berubah fungsi, bukan lagi sekadar tempat lalu-lalang jaksa dan tamu negara, tapi jadi panggung  satu pertunjukan yang tak biasa.

Pertunjukan itu adalah tumpukan uang pecahan Rp100.000 setinggi dua meter, senilai lebih kurang Rp2,4 triliun. 

Uang itu bukan hasil lelang, bukan pula bonus akhir tahun untuk para jaksa.  

Uang itu adalah bagian dari Rp13 triliun yang diserahkan ke negara dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Sebagian kecil saja yang dipajang, kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dikutip Tribunjogja.com dari kompas Tv, Senin 20 Oktober 2025.

Jaksa Agung mengatakan karena kalau semua ditampilkan atau dipajang tempatnya yang tidak memungkinkan.

Bayangkan, kalau Rp13 triliun ditumpuk, mungkin lobi itu harus direnovasi jadi gudang bulog untuk menyimpan gabah petani. 

Di antara lembaran merah yang ditata rapi, terpampang angka yang bikin mata susah berkedip, Rp13.255.244.538.149. 

12 angka di belakang angka 13 berarti triliun, uang sitaan dari tiga perusahaan yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Tinggi di Kepuasan, Sedang di Kinerja

Mereka adalah PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari.

Wilmar Group dijatuhi hukuman membayar Rp11,8 triliun. 

Musim Mas menyusul dengan Rp4,89 triliun. 

Nagamas, anak perusahaan Permata Hijau Group, menyumbang Rp186 miliar. 

Tapi sejauh ini, baru sebagian yang benar-benar masuk ke kas negara. 

Musim Mas baru setor Rp1,1 triliun, Nagamas Rp186 miliar, dan sisanya masih dalam antrean, katanya, karena minta penundaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved