Dugaan Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel Merusak Fondasi Hukum

Kasus ini sebagai tindakan yang merusak fondasi negara hukum, dengan keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi: Dugaan Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel Merusak Fondasi Hukum 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyoroti dugaan suap Rp60 miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Ia menyebut kasus ini sebagai tindakan yang merusak fondasi negara hukum, dengan keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi.

“Kalau hakim bisa dibeli oleh korporasi, apa lagi yang tersisa dari negara hukum kita?” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai bahwa suap korporasi jauh lebih berbahaya daripada korupsi birokrasi, karena bukan hanya mencuri dana, tetapi membajak sistem hukum demi kepentingan pemilik modal.

Menurut Hardjuno, perkara ini bukan hanya soal integritas personal, tetapi sudah bersifat sistemik.

Ia mendesak reformasi besar-besaran di Mahkamah Agung dan sistem pengawasan hakim, termasuk pembentukan lembaga pengawasan independen yang dapat mengaudit kekayaan, gaya hidup, dan relasi hakim.

Baca juga: Wali Kota Yogya Distribusikan Gerobak Sampah untuk Warga di Wirobrajan, Ini Rencana Selanjutnya

“Kalau ada Rp60 miliar yang mengalir ke ruang sidang, berarti ada sistem yang sudah bobrok sejak lama. Kita perlu audit total—bukan hanya perkara, tapi siapa saja yang bermain di balik layar,” katanya.

Hardjuno juga menegaskan urgensi Undang-Undang Perampasan Aset untuk memberikan efek jera bagi pelaku suap. Menurutnya, hukuman penjara saja tidak cukup jika pelaku masih bisa menikmati kekayaan hasil korupsi.

“Kalau uang hasil kejahatan tidak dirampas, maka penjara cuma jadi jeda. Mereka tetap hidup makmur setelah bebas. UU Perampasan Aset akan memastikan bahwa uang suap dikembalikan ke negara dan pelaku tidak bisa membeli kebebasan dengan uang kotor,” tegasnya.

Gaji Hakim

Sementara itu Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa kenaikan gaji hakim bukan jaminan untuk mencegah praktik suap di peradilan.

Menurutnya, kesejahteraan hakim memang penting untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan standar seleksi dan integritas moral.

“Kenaikan gaji dengan standar hidup layak adalah syarat membangun kekuasaan kehakiman yang baik dan merdeka. Namun, bukan berarti dengan gaji memadai, hakim otomatis bebas dari suap atau korupsi,” ujar Feri, dikutip dari Kompas.com.

Selain peningkatan kesejahteraan, Feri menyoroti pentingnya revisi sistem seleksi hakim agar tidak hanya menilai kecerdasan intelektual, tetapi juga aspek integritas moral.

Ia menilai kesejahteraan memang harus ada, tetapi harus diimbangi dengan mekanisme pemantauan yang lebih ketat dalam rekrutmen dan pengawasan para hakim.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved