Langkah Cepat MA Respon Penetapan 4 Hakim jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Mahkamah Agung langsung bergerak cepat untuk melakukan sejumlah perbaikan secara internal.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan Layar Kompas TV
JUMPA PERS : Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (batik hijau) menyampaikan sejumlah update kasus dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Buntut penetapan empat hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), Mahkamah Agung langsung bergerak cepat untuk melakukan sejumlah perbaikan secara internal.

Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh MA adalah merevisi aturan soal mutasi dan promosi hakim. 

Pimpinan MA pun sudah menggelar rapat dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.

"Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Selain melakukan revisi soal aturan mutasi dan promosi hakim, MA juga berupaya mengevaluasi kinerja dan kepatuhan para hakim, khususnya yang sering menjadi sorotan seperti di DKI Jakarta.

MA membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang bertugas untuk melakukan evaluasi  terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera yang Jadi Tersangka Suap

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ucapnya.

 Di sisi lain, MA juga berupaya menghindari adanya "perkara pesanan" dengan berencana menerapkan sistem robotik untuk penugasan para hakim.

Smart robotik ini akan menunjuk langsung hakim yang akan menangani perkara secara acak, untuk menghindari adanya keberpihakan hakim dalam suatu perkara.

Sebelumnya, empat hakim yang menangani kasus tiga terdakwa dalam perkara korupsi CPO ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung.

Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel. 

Arif disebut menerima uang Rp 60 miliar dari MS, kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat.

Dia kemudian membagi-bagikan uang haram tersebut kepada ketiga hakim untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas.

Kejaksaan Agung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved