Berlaku Januari 2026, Ini Besaran Tunjangan Hakim

Mulai Januari 2026 ini, tunjangan hakim di Indonesia dipastikan akan mengalami kenaikan cukup signifikan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
PEXELS/Sora Shimazaki
Ilustrasi foto Hukum, Undang-Undang, Jaksa, Pengadilan, RUU 

Ringkasan Berita:
  • Mulai Januari 2026, tunjangan hakim naik signifikan sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025 yang telah dikonfirmasi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
  • Tunjangan tertinggi diterima Ketua Pengadilan Tinggi sebesar Rp110,5 juta per bulan, sedangkan terendah hakim Pengadilan Kelas II Rp46,7–54,7 juta per bulan.
  • Kenaikan berlaku untuk seluruh lingkungan peradilan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan, menjaga independensi, serta profesionalitas hakim.
 

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mulai Januari 2026 ini, tunjangan hakim di Indonesia dipastikan akan mengalami kenaikan cukup signifikan.

Kenaikan tunjangan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. 

Tunjangan Ketua Pengadilan Tinggi berdasar aturan baru ini mencapai Rp110,5 juta per bulan.

Sementara tunjangan terendah adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Kelas II yakni antara Rp 46,7 juta perbulan sampai Rp 54,7 juta.

Dikutip dari Kompas.com yang melansir pemberitaan Kompas.id, PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto. 

"Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru," kata Suharto saat ditanya tentang kapan ketentuan mengenai tunjangan hakim terbaru itu, dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: Presiden Prabowo Pimpin Retret Jilid 2 di Hambalang, Ini yang Dibahas

Tunjangan hakim adalah tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan negara kepada hakim sebagai bagian dari hak keuangan dan fasilitas jabatan.

Tujuan tunjangan hakim antara lain:

  • Menjamin kesejahteraan hakim
  • Menjaga independensi dan integritas peradilan
  • Mengurangi potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi
  • Mendukung profesionalitas dalam menjalankan tugas

Daftar Kenaikan Tunjangan Hakim 

Berikut daftar kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:

  1. Pengadilan Tinggi (PT)/Pengadilan Banding

Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN). 

  • Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan
  • Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan
  • Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
  • Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
  • Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan 

2. Pengadilan Kelas IA Khusus 

  • Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan
  • Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
  • Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan

3. Pengadilan Kelas IA 

  • Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan
  • Hakim: Rp 63,7 juta – Rp 55,7 juta per bulan

4. Pengadilan Kelas IB

  • Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan
  • Hakim: Rp 59,3 juta – Rp 51,3 juta per bulan. 

5. Pengadilan Kelas II 

  • Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan
  • Hakim: Rp 54,7 juta – Rp 46,7 juta per bulan.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved