Kenaikan Gaji Hakim Disambut KY: Modal Penting Wujudkan Integritas

Kenaikan terbesar terjadi pada hakim dengan golongan terendah, yang mendapat tambahan hingga 280 persen dari gaji sebelumnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
KENAIKAN GAJI HAKIM : Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam acara Laporan Tahunan KY Tahun 2023 di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (2/4/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo resmi menaikkan gaji para hakim di Indonesia. Kenaikan terbesar terjadi pada hakim dengan golongan terendah, yang mendapat tambahan hingga 280 persen dari gaji sebelumnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim. Pemerintah berharap, dengan peningkatan penghasilan, para hakim bisa menjalankan tugas dengan lebih profesional dan berintegritas.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyebut peningkatan gaji ini bisa menjadi bekal penting bagi KY dan Mahkamah Agung (MA) dalam memperkuat pengawasan terhadap para hakim.

“MA mestinya menindak tegas para hakim yang cukup bukti menyalahgunakan jabatannya,” ujar Rifai saat dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Ia menilai bahwa lonjakan gaji ini memberikan fondasi kuat dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan terpercaya.

Lebih lanjut, Rifai mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo mencerminkan adanya komitmen serius dari kepala negara dalam membenahi sistem peradilan di Tanah Air.

“Ini menunjukkan komitmen kepala negara untuk membenahi bidang peradilan dengan juga memperhatikan kesejahteraan hakim,” lanjutnya.

Baca juga: Ratusan Umat Buddha Ikuti Larung Pelita di Sungai Progo, Jadi Simbol Penyucian Diri

Namun, Rifai tak menampik masih adanya tantangan. Menurutnya, kenaikan gaji belum tentu cukup untuk mengubah perilaku hakim yang selama ini terlibat dalam praktik-praktik korupsi.

“Tantangannya adalah kepada sebagian oknum yang memang berperilaku korup yang mungkin kenaikan ini masih belum cukup besar bagi mereka,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa peningkatan gaji ini terutama menyasar hakim-hakim junior, sehingga perlu ada perhatian terhadap pemerataan kesejahteraan di seluruh jenjang hakim.

Meski begitu, Rifai menilai kebijakan ini menjadi momen penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Keputusan Presiden ini menunjukkan bahwa kepala negara berada di garda terdepan, berkomitmen sekaligus pentingnya mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved