MA Anulir Putusan Pengadilan Niaga yang Hukum Agnez Mo Bayar Royalti Lagu Bilang Saja Rp 1,5 M
MA menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti Rp 1,5 miliar.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan oleh Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Agnez Mo sebelumnya dinyatakan bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" karya Arie Bias tanpa izin oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh majelis hakim Pengadilan Niaga, Agnez Mo dihukum membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, atau merek dagang, sebagai imbalan atas penggunaan aset tersebut.
Atas putusan itu, Agnez melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA.
Upayanya mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez.
Dengan putusan itu, MA menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti Rp 1,5 miliar.
"Amar putusan: Kabul," sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Lebih Hemat daripada ke Klinik, 5 Makanan Ini Auto Bikin Kulit Mulus
Perkara kasasi Agnez Monica terdaftar dengan Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan sudah didistribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus lalu.
Perkara itu diadili majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggotanya, Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung Rahmi Mulyati.
Putusan dibacakan Hakim Sumanatha pada Senin (11/8/2025) lalu.
Kasus yang menjerat Agnez Mo ini bermula saat dia membawakan lagu Bilang Saja saat konser di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023; konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023; dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
Agnez Mo kemudian digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis hakim menghukum Agnez membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut, sehingga secara total ia dihukum membayar Rp 1,5 miliar.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Kanwil Kemenkum DIY Gratiskan Layanan Konsultasi Hak Cipta dan Royalti |
![]() |
---|
Dosen UGM Desak LMK Tinjau Ulang Kebijakan Royalti Bagi Pelaku Usaha Kecil |
![]() |
---|
Pakar UGM: Soal Royalti, Perlu Transparansi Pengelolaan Dananya |
![]() |
---|
Soal Royalti Musik, Organda Gunungkidul Preventif Imbau Tidak Putar Lagu di Armada Bus |
![]() |
---|
Revisi UU Hak Cipta Diharapkan Dapat Memberi Kepastian Hukum bagi Semua Pihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.