Presidential Threshold Dihapus

VIRAL! Apa Itu Presidential Threshold yang Resmi Dihapus MK?

Presidential Threshold merupakan ambang batas minimal perolehan suara atau kursi yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik

mkri.id
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan putusan tentang penghapusan ketentuan presidentian threshold, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan ini disebut-sebut bisa mengubah lanskap dunia politik nasional. 

Putusan diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (2/1/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Aturan ini dikenal dengan sebutan Presidential Threshold.

Namun, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan prinsip konstitusi yang menjamin kesetaraan hak politik bagi seluruh partai politik.

"Setiap partai politik peserta pemilu harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Melalui putusan atas perkara 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin kesetaraan hak politik bagi seluruh warga negara.

Dengan dihapuskannya batasan ini, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terhalang oleh perolehan suara atau kursi parlemen. 

Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam kompetisi politik di tingkat nasional.

Lantas apa itu "presidential threshold”?

Apa Itu Presidential Threshold

Dikutip dari laman MKRI, Presidential Threshold merupakan ambang batas minimal perolehan suara atau kursi yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum di Indonesia. 

Tujuannya adalah untuk menciptakan stabilitas politik dan memperkuat sistem presidensial di Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Ini Tanggapan Anies Baswedan Lewat Juru Bicaranya

Namun, aturan ini menuai banyak kritik. 

Di satu sisi, Presidential Threshold dianggap membatasi partisipasi politik partai kecil dan mengurangi alternatif pilihan rakyat dalam menentukan pemimpin. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved