Presidential Threshold Dihapus

Mengapa Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Beranggapan Presidential Threshold Harus Dihapus?

Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan judicial review atau proses pengujian berkaitan dengan Pasal 222 Undang-

|
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
ilmuhukum.uin-suka.ac.id
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna. 

TRIBUNJOGJA.COM - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan judicial review atau proses pengujian berkaitan dengan Pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Pemohon perkara dengan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan, yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga menyatakan mereka mengalami kerugian konstitusional akibat pemberlakuan pasal di UU Pemilu.

Itu terkait keberadaan presidential threshold (PT) yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu. 

Para pemohon melihat hal ini sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi masyarakat sehingga hak masyarakat untuk memilih presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya menjadi terhalang atau terbatas.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945, pada Selasa (16/7/2024) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan lalu.

Kala itu, persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Para mahasiswa hadir secara daring dan menyampaikan kerugian konstitusional akibat pemberlakuan Pasal UU Pemilu yang menyebabkan preferensi atau dukungan politiknya menjadi terhalang atau terbatas.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan putusan tentang penghapusan ketentuan presidentian threshold, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan putusan tentang penghapusan ketentuan presidentian threshold, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (mkri.id)

Menurut Tsalis Khoirul Fatna selaku Pemohon IV, keberadaan Pasal 222 UU Pemilu melanggar batasan open legal policy terkait moralitas.

Itu terbukti menggerus moralitas demokrasi dengan adanya agregasi partai politik yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Pasal tersebut menegaskan bahwa partai politik berfungsi sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

Baca juga: VIRAL! Apa Itu Presidential Threshold yang Resmi Dihapus MK?

Ia menyebut, prinsip one man one vote one value tersimpangi oleh adanya presidential threshold. 

Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip one value karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama. 

Idealnya, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi. 

Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, dimana nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

Para pemohon berpandangan, presidential threshold tidaklah rasionalitas. Sebab Pemohon memahami suara hanya digunakan untuk satu kali pemilu. Sehingga presidential threshold dengan minimal kursi dan suara sah pemilu DPR tidaklah logis karena pemilu serentak antara presiden dan legislatif (DPR, DPD, dan DPD) hanya didasarkan pada penghitungan hasil Pemilu DPR 5 (lima) tahun sebelumnya. 

Tentunya, Mahkamah harus mempertimbangkan secara mendalam bahwa perhitungan suara yang didasarkan pada pemilu sebelumnya tidak memberikan jaminan pada penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote) atau mendapatkan sebanyak-banyaknya pilihan alternatif pasangan calon presiden.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved