Presidential Threshold Dihapus

Mengapa Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Beranggapan Presidential Threshold Harus Dihapus?

Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan judicial review atau proses pengujian berkaitan dengan Pasal 222 Undang-

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
ilmuhukum.uin-suka.ac.id
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna. 

Tsalis juga menerangkan, ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu sejatinya berimplikasi pada ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi karena memaksa rakyat Indonesia untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai politik yang telah memenuhi kriteria jumlah suara pada pemilu sebelumnya yang sudah ditentukan undang-undang. 

Tidak dapat memilih merupakan suatu tindakan yang tidak adil karena hak untuk memilih merupakan hak asasi manusia yang fundamental. 

Memilih adalah cara yang penting bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, di mana dapat mengekspresikan preferensi politik dan berkontribusi pada pemilihan pemimpin dan kebijakan yang akan mempengaruhi kehidupan rakyat. 

Oleh karena itu, seluruh individu harus memiliki kesempatan untuk memilih preferensi pemimpin masing-masing.

Ia menegaskan, para pemohon sengaja memilih waktu mengajukan permohonan ini setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. 

Momentum ini sebagai bukti bahwa permohonan yang diajukan para pemohon bukanlah permohonan yang bersifat politis, melainkan murni perjuangan akademik dan advokasi konstitusional para pemohon. 

Putusan MK: Presidential Threshold Dihapus

Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. 

Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. 

Mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon mengenai inkonstitusionalitas  ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa dengan terus mempertahankan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved