Terdampak Program Makan Bergizi Gratis, 7 Proyek Fisik di Kota Yogya Batal Terlaksana Tahun Ini

Pj Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengatakan anggaran yang direfocusing berasal dari kegiatan yang sifatnya masih bisa dieliminir.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Pj Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Deretan pekerjaan fisik di Kota Yogyakarta terdampak refocusing anggaran untuk program makan bergizi gratis inisiasi pemerintah pusat.

Alhasil, proyek-proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) tersebut, harus ditangguhkan sementara waktu.

Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, menyampaikan secara keseluruhan, terdapat tujuh proyek yang batal terlaksana pada tahun ini.

Antara lain, pemeliharaan berkala Jalan Magelang dan Jalan Tegalturi, pembangunan Puskesmas Tegalrejo dan pembangunan Kantor Kelurahan Prenggan.

Kemudian, pengadaan sarana lampu penerangan, pembangunan gedung arsip, serta pembangunan Unit 1 Balai Kota Yogya, juga turut terdampak.

"Nilainya kurang lebih Rp50 miliar. Kemungkinan, itu (ketujuh proyek) baru bisa terlaksana pada 2026 mendatang," tandasnya, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Disdikpora Kota Yogyakarta Masih Tunggu Mekanisme Program Makan Bergizi Gratis

Sementara itu, Pj Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengatakan, anggaran yang direfocusing berasal dari kegiatan yang sifatnya masih bisa dieliminir.

Pihaknya telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memilih pprogram yang dimungkinkan dapat dialihkan dahulu.

"Karena itu kebijakan dari Pak RI 1, Presiden Prabowo, Kota Yogya tetap mengapresiasi dan siap kapanpun implementasinya," tandasnya.

Akan tetapi, Sugeng belum bisa merinci, program-program apa yang terpaksa dihapus demi menunjang keberlangsungan makan bergizi gratis.

Yang pasti, lanjutnya, jaminan pendidikan, pengelolaan sampah, hingga sektor-sektor krusial lainnya, tidak akan terpengaruh proyeksi refocusing. 

"Refocusing tidak mengganggu rutinitas, tidak menganggu hak masysarakat. (Anggaran) pengelolaan sampah bahkan ditambah, artinya masih dalam posisi aman," urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved