Laksanakan Arahan BGN, Dinkes Kota Yogyakarta Wajibkan Dapur MBG Lengkapi Syarat SLHS

Dinkes Kota Yogyakarta mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
MAKAN BERGIZI GRATIS - Antusiasme siswa SD Negeri Pujokusuman I, Kota Yogyakarta, menyantap sajian makan bergizi gratis, Selasa (7/10/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Dinkes Kota Yogyakarta mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Langkah tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi kasus keracunan MBG
  • Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan SLHS yang wajib dipenuhi

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi insiden keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak mau kecolongan, Dinas Kesehatan (Dinkes) kini memaksa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah ini merupakan upaya Pemkot Yogyakarta untuk memastikan higienitas dan keamanan pangan, sejalan dengan arahan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mensyaratkan SLHS untuk dapur MBG.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, menandaskan, sertifikasi ini krusial untuk menjamin proses pengolahan pangan sesuai standar operasional prosedur.

"Kami mendorong mereka (SPPG) untuk melengkapi persyaratan SLHS, di antaranya ada uji lab," tandasnya, Selasa (11/11/2025).

Lana menegaskan, proses ini bukan sekadar formalitas administratif.

Bagaimana tidak, untuk mendapatkan SLHS, SPPG harus melalui serangkaian uji laboratorium ketat.

Permohonan yang dapat diajukan via aplikasi terpadu Jogja Smart Service (JSS) tersebut, dirancang detail untuk menutup celah kontaminasi pangan.

Persyaratan

Persyaratannya meliputi nomor induk berusaha dari OSS, surat penunjukan penanggung jawab, sertifikat pelatihan higiene sanitasi atau keamanan pangan siap saji penanggung jawab, dan penjamah makanan, serta gambar tata letak sarana produksi.

Selain itu surat keterangan sehat seluruh karyawan, pemeriksaan kualitas air parameter biologi E.Coli, hasil pemeriksaan sampel makanan seperti nasi sayur, lauk parameter biologi E.Coli dan parameter kimia seperti formalin, boraks, rhodamin B dan methanil yellow. 

Termasuk hasil pemeriksaan usap alat peralatan makanan seperti piring, mangkok, gelas, garpu, talenan dan pisau dengan parameter biologi E.Coli, serta hasil pemeriksaan rectal swab bagi penjamah makanan dengan parameter Salmonella sp, Shigella sp, Vibrio cholera dan E.Coli pathogen.

"Permohonan SLHS yang masuk selanjutnya dilakukan verifikasi berkas dan peninjauan ke lokasi oleh tim untuk ceklist pemenuhan persyaratan," ujar Lana.

Baca juga: Bakteri E.coli Penyebab Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan, Wali Kota Soroti Kualitas Air

"Jika memenuhi syarat, SLHS diterbitkan. Jika belum memenuhi syarat, dilakukan tindak lanjut perbaikan dulu sebelum SLHS diterbitkan," tambahnya.

Meski pengurusan SLHS gratis dan ditargetkan selesai dalam 8 hari kerja, ia mengakui, belum semua SPPG di Kota Yogyakarta mengantonginya, karena masih dalam proses melengkapi persyaratan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved