Liputan Khusus
Pedagang Takut Pelanggan Kabur, Khawatir Kenaikan PPN Picu Lonjakan Harga Bahan Pokok
Para pedagang khawatir kenaikan PPN itu berefek domino hingga memicu kenaikan harga bahan pokok dan berujung turunnya permintaan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Untuk diketahui, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan juga ada yang dibebaskan dari pungutan PPN. Dengan demikian, aturan teknis dibutuhkan untuk mengetahui batasan barang dan jasa yang dikenakan atau tidak dikenakan PPN 12 persen.
Dalam keterangan resminya, DJP Kemenkeu menyatakan, akan menyusun aturan teknis kriteria barang dan jasa kena PPN secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat kalangan bawah.
"Terkait rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas barang kebutuhan pokok premium dan jasa kesehatan/pendidikan premium, Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," tulis DJP, dikutip Senin.
DJP juga memastikan, seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan dan pendidikan pada 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan tersebut. (aka/nei/ndg/alx)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.