Liputan Khusus

Tiga Agenda Utama Pengendalian Miras Ilegal di Yogyakarta

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, Gubernur DIY telah menginstruksikan jika penjualan miras secara daring tidak diperbolehkan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan bersama Sekda DIY Beny Suharsono saat menyampaikan keterangan kepada media setelah rapat koordinasi membahas pengendalian miras di Polda DIY Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Modus baru peredaran miras ilegal secara daring di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diantisipasi jajaran Polda bersama Pemda DIY.

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, Gubernur DIY telah menginstruksikan jika penjualan miras secara daring tidak diperbolehkan. 

Karena itu, dalam rapat koordinasi antara Polda dengan Pemda DIY juga telah disepakati akan ada koordinasi antara tim IT.

Bahkan, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk saling memberikan informasi jika mengetahui ada toko di DIY yang menjual miras secara daring. 

"Laporkan ke humas kami apabila ada yang membeli secara online, sehingga kami tahu toko mana yang jual, kita akan telusuri. Jadi ini informasi yang kita buka secara umum, mungkin nanti kita juga bentuk tim untuk untuk coba beli (miras secara daring), kalau ada yang terima nah ini berarti kita lakukan upaya penindakan," ujar Kapolda seusai rapat koordinasi terkait miras bersama Pemda DIY dan sejumlah instansi di Polda DIY, Jumat (1/11/2024). 

Baca juga: Miras Marak Dijual di Media Sosial, Transaksi Semudah Jentikan Jari 

Rapat koordinasi lintas instansi tersebut, membahas tiga agenda utama soal pengendalian miras ilegal di wilayah DIY. Pertama, mengevaluasi penindakan penertiban yang telah dilakukan bersama antara polda, polresta, dengan Pemda DIY hingga pemkab dan Pemkot Yogyakarta.

Agenda kedua, membahas pengawasan terhadap penertiban yang telah dilakukan. Sebagaimana diketahui, aparat telah bergerak serentak melakukan razia miras dengan hasil menyita 2.883 botol miras dan menyegel 38 toko ilegal.

"Jangan sampai sudah dilakukan penertiban tetapi ada outlet yang buka secara diam-diam. Mekanisme pengawasan diatur dan disepakati, di mana antar-instansi bisa saling menginformasikan dan melakukan upaya penjagaan," jelas Kapolda. 

Adapun agenda ketiga dalam rakor lintas instansi tersebut adalah membahas antisipasi modus baru penjualan miras ilegal. Misalnya, menjual miras dengan cara di luar kebiasaan. Sebab itu, langkah kerja sama dan antisipasi perlu dilakukan antara kepolisian dan pemerintah daerah. 

Kapolda berharap ke depan tidak ada lagi toko/warung di DIY yang menjual miras tidak sesuai regulasi perda maupun regulasi yang diatur Kementerian Perdagangan.

Disinggung instrumen penindakan hukum yang dinilai masih ringan bagi penjual miras ilegal, dia mengaku menindak sesuai undang-undang maupun KUHP yang berlaku.

"Kalau ada yang buka maka tindakannya kita masih menunggu daripada undang-undang, mungkin KUHP baru di 2025 ini, kita lihat. Nah, kalau tidak ada, maka (penindakannya) masih pakai (KUHP) yang lama," kata Suwondo. 

Sementara itu, Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, terkait penjualan miras daring pascaterbitnya Instruksi Gubenur DIY Nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pihaknya bersama kepolisian sudah gerak cepat melakukan penertiban.

Adapun terkait regulasi penindakan bagi penjual miras ilegal yang terkesan ringan, maka dalam Ingub tersebut ada frase untuk mengevaluasi Perda Pengendalian Miras yang belum sesuai dengan kekinian. 

"Salah satunya (penjual) online. Kemudian juga yang berjejaring, sampai dengan take away dan sebagainya, termasuk yang ilegal. Saya kira sangat tegas telah disampaikan," urainya. (rif/hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved